Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Rbg SITI ROHMAH TRIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat 45/Gs/AMP/IV/2024
Penggugat
NoNama
1SITI ROHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDAIBSITI ROHMAH
2Adv. ABD MUN'IM,SPd.,SH.,CPMSITI ROHMAH
Tergugat
NoNama
1TRIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Setyo Langgeng, SH.M.H.,TRIMAN
Nilai Sengketa(Rp) 52.718.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sah perbuatan Wanprestasi.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang beserta keuntungan sebesar 10% yaitu :

         a. Utang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.124.909.000,-(seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).

         b. Keuntungan sebesar 10% yaitu Rp. 12.400.000,-(dua belas juta rupiah).

4. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang di timbulkan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak