Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah Rp Rp 31 460 743,- ( tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex acquo etbono).
|