Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Rbg PT. Bank Perekonomian Rakyat "DHANA MITRATAMA" 1.BAGUS DWI PRAMONO
2.NILA TRI LISTYOWATI
3.SUDARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Gugatan_17Maret
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat "DHANA MITRATAMA"
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainudin, S.H, M.HPT. Bank Perekonomian Rakyat "DHANA MITRATAMA"
Tergugat
NoNama
1BAGUS DWI PRAMONO
2NILA TRI LISTYOWATI
3SUDARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 525.830.771,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya yaitu:
1. Pokok Hutang sebesar : Rp 433.526.807,- 
2. Bunga sebesar : Rp 73.855.443,- 
3. Denda sebesar : Rp 28.448.521,- 
Total Pelunasan sebesar : Rp 525.830.771,- (Lima ratus dua puluh
  lima juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus   tujuh puluh satu rupiah), yang harus dibayar lunas /   tunai oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada   Penggugat dengan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat III wakil / wali dari 1. MAULIDYA NAVYTA PUTRI DARMAYANTI, Rembang 04 Januari 2014, 2. DIMAS VIRMAN MAHARDIKA, Rembang 24 Agustus 2016, sebagai pemilik hak Bersama jamiman untuk mentaati isi putusan ini;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan / sebagai jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II berupa: Sebuah Sertifikat Hak Milik Nomor 01853 atas nama: 1. MAULIDYA NAVYTA PUTRI DARMAYANTI, Rembang 04 Januari 2014, 2. DIMAS VIRMAN MAHARDIKA, Rembang 24 Agustus 2016, 3. BAGUS DWI PRAMONO, Surabaya 24 Juni 1990. Dusun Mondoteko, Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Surat Ukur No. 817/ Mondoteko/2008, Tertanggal 3 Maret 2009, tanah perumahan beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 2505 M2 terletak di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang dan sah sebagai jaminan dalam perjanjian kredit ini;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini; 
 
 
SUBSIDIAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo etbono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak