INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Rbg | PT. Bank Perekonomian Rakyat "DHANA MITRATAMA" | 1.BAGUS DWI PRAMONO 2.NILA TRI LISTYOWATI 3.SUDARMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_17Maret | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 525.830.771,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya yaitu:
1. Pokok Hutang sebesar : Rp 433.526.807,-
2. Bunga sebesar : Rp 73.855.443,-
3. Denda sebesar : Rp 28.448.521,-
Total Pelunasan sebesar : Rp 525.830.771,- (Lima ratus dua puluh
lima juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah), yang harus dibayar lunas / tunai oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dengan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat III wakil / wali dari 1. MAULIDYA NAVYTA PUTRI DARMAYANTI, Rembang 04 Januari 2014, 2. DIMAS VIRMAN MAHARDIKA, Rembang 24 Agustus 2016, sebagai pemilik hak Bersama jamiman untuk mentaati isi putusan ini;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan / sebagai jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II berupa: Sebuah Sertifikat Hak Milik Nomor 01853 atas nama: 1. MAULIDYA NAVYTA PUTRI DARMAYANTI, Rembang 04 Januari 2014, 2. DIMAS VIRMAN MAHARDIKA, Rembang 24 Agustus 2016, 3. BAGUS DWI PRAMONO, Surabaya 24 Juni 1990. Dusun Mondoteko, Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Surat Ukur No. 817/ Mondoteko/2008, Tertanggal 3 Maret 2009, tanah perumahan beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 2505 M2 terletak di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang dan sah sebagai jaminan dalam perjanjian kredit ini;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDIAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo etbono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
