Dakwaan |
- DAKWAAN :
Primair
- Bahwa Terdakwa AGUNG YULIAWAN BIN WIRATNO pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, bertempat di depan rumah/warung makan milik Sdr. KASMURI tepatnya di Desa Blimbing Rt. 01 Rw.01 Kecamatan Sluke kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Pabrik PT. Buana Megah Pasuruan dengan mengemudikan 1 (satu) unit Truck Trailer Type Axzor/Merci bak terbuka/los bak, Nopol S-9408-UH muatan roll kertas sebanyak 20 (dua puluh) roll dengan tujuan Karawang, dalam perjalanan tersebut Terdakwa berhenti dirumah mertua Terdakwa tepatnya di Jalan Wonosari Jambu 59-F Kelurahan Wonokusumo Rt.006 Rw.001 Kecamatan Semampir Kota Surabaya lalu Terdakwa Kembali meneruskan perjalanannya ke Karawang. Kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di depan warung makan milik saksi KASMURI BIN (ALM) KASPANI dengan tujuan untuk beristirahat, mandi dan makan. Lalu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi KASMURI dan Terdakwa menawarkan untuk menjual 1 (satu) buah terpal ulin dengan ciri-ciri berwarna kuning, Panjang 18 meter, lebar 7 meter terbuat dari plastic merek SAMHE kepada saksi KASMURI, tetapi saksi KASMURI tidak mau membeli.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi JURI BIN (ALM) KARSIMIN datang ke warung saksi KASMURI dan kemudian saksi KASMURI menawarkan 1 (satu) buah terpal ulin warna kuning kepada saksi JURI dan saksi JURI mau untuk membelinya. Setelah itu saksi KASMURI dan saksi JURI bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah terpal ulin dengan ciri-ciri berwarna kuning, Panjang 18 meter, lebar 7 meter terbuat dari plastic merek SAMHE milik PT. SPJ (Sandi Perkasa Jasa) selaku pemenang vendor pengemudi KBM Truck milik PT. SILOG kepada saksi JURI dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa Kembali melanjutkan perjalanannya ke Karawang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUNG YULIAWAN BIN WIRATNO, PT. SPJ (Sandi Perkasa Jasa) selaku pemenang vendor pengemudi KBM Truck milik PT. SILOG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP.
Subsidiair
- Bahwa Terdakwa AGUNG YULIAWAN BIN WIRATNO pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, bertempat di depan rumah/warung makan milik Sdr. KASMURI tepatnya di Desa Blimbing Rt. 01 Rw.01 Kecamatan Sluke kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Pabrik PT. Buana Megah Pasuruan dengan mengemudikan 1 (satu) unit Truck Trailer Type Axzor/Merci bak terbuka/los bak, Nopol S-9408-UH muatan roll kertas sebanyak 20 (dua puluh) roll dengan tujuan Karawang, dalam perjalanan tersebut Terdakwa berhenti dirumah mertua Terdakwa tepatnya di Jalan Wonosari Jambu 59-F Kelurahan Wonokusumo Rt.006 Rw.001 Kecamatan Semampir Kota Surabaya lalu Terdakwa Kembali meneruskan perjalanannya ke Karawang. Kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di depan warung makan milik saksi KASMURI BIN (ALM) KASPANI dengan tujuan untuk beristirahat, mandi dan makan. Lalu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi KASMURI dan Terdakwa menawarkan untuk menjual 1 (satu) buah terpal ulin dengan ciri-ciri berwarna kuning, Panjang 18 meter, lebar 7 meter terbuat dari plastic merek SAMHE kepada saksi KASMURI, tetapi saksi KASMURI tidak mau membeli.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi JURI BIN (ALM) KARSIMIN datang ke warung saksi KASMURI dan kemudian saksi KASMURI menawarkan 1 (satu) buah terpal ulin warna kuning kepada saksi JURI dan saksi JURI mau untuk membelinya. Setelah itu saksi KASMURI dan saksi JURI bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah terpal ulin dengan ciri-ciri berwarna kuning, Panjang 18 meter, lebar 7 meter terbuat dari plastic merek SAMHE milik PT. SPJ (Sandi Perkasa Jasa) selaku pemenang vendor pengemudi KBM Truck milik PT. SILOG kepada saksi JURI dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa Kembali melanjutkan perjalanannya ke Karawang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUNG YULIAWAN BIN WIRATNO, PT. SPJ (Sandi Perkasa Jasa) selaku pemenang vendor pengemudi KBM Truck milik PT. SILOG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 374 KUHP.
|