Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Rbg ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. ALIF KRISNA MUKTI Bin TRI SAMBADA ALIF GANEFO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 313/M.3.21/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF KRISNA MUKTI Bin TRI SAMBADA ALIF GANEFO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR      

--------Bahwa Terdakwa ALIF KRISNA MUKTI Bin TRI SAMBADA ALIF GANEFO (Alm) pada hari Senin tanggal 10 November sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Dr. Setiabudi Desa Kutoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 November sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa dalam perjalanan dari Kota Surabaya menuju Kota Kudus dengan mengendarai kendaraan Truk, saat berada di Kota Lamongan Terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika sabu melalui handphone merk NUBIA warna hitam milik Terdakwa dengan cara menghubungi seseorang yang tidak diketahui nama aslinya oleh Terdakwa dengan nama kontak di aplikasi WhatsApp yakni KAKI 3 (DPO) dengan no. Sim card +63 985 831 0289, kemudian Terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dengan mengetik “R” (ready), lalu dijawab oleh KAKI 3 (DPO) “Rembang Lasem R” (Rembang Lasem ready), kemudian Terdakwa jawab “Njeh Siap tp ko mas ya rodok sorean lg proses muat iki” (nanti agak sore ya mas sekarang sedang muat), kemudian Terdakwa mengirim Voice Note dengan meminta untuk dikirimkan nomor rekening dari KAKI 3 (DPO), kemudian dijawab KAKI 3 (DPO) dengan dikirimkan sticker yang bergambar No.Rek BCA 2470899860 atas nama KHOIRUL MUSTAQFIRIN, sekira pukul 14.41 Wib Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari nomor rekening milik Terdakwa ke nomor rekening BCA yang dikirimkan oleh Sdr. KAKI 3 (DPO) tersebut, lalu Terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke Sdr. KAKI 3 (DPO), kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mendapat balasan pesan WhatsApp dari Sdr. KAKI 3 (DPO) berupa foto tempat disembunyikannya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut “Nempel nang wit op nang ngisor wit”  (menempel atau dibawah pohon), kemudian dijawab KAKI 3 (DPO) “Tanam ngisor wit”  (ditanam dibawah pohon), lalu Terdakwa jawab “OK”, selanjutnya saat Terdakwa masuk di Kabupaten Rembang sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa memakirkan kendaraan Truck yang dikendarainya di pinggir jalan pantura, Selanjutnya Terdakwa turun dan berjalan ke arah barat sekira 500 (lima ratus) meter dengan mencocokan foto tempat disembunyikannya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu sesampainya di sebelah BRI Cabang Rembang yang terletak di Desa Kutoharjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, kemudian Terdakwa berbelok arah keselatan masuk ke dalam gang untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Dr. Setiabudi Desa Kutoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
  • Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, datang Saksi CHOIRUL HUDA dan Saksi HAIDAR NUR yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Rembang mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kepolisian Resor Rembang untuk penyidikan lembih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya juga telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. KAKI 3 (DPO) bulan September 2025 dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3569/ NNF/ 2025 tanggal 11 November 2025, tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta disimpulkan BB- 9038/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna bening bergaris hijau dengan berat bersih 0,08831 Gram, yang disita dari Terdakwa ALIF KRISNA MUKTI Bin TRI SAMBADA ALIF GANEFO (Alm) adalah mengandung (POSITIF) METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak digunakan dalam keperluan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa ALIF KRISNA MUKTI Bin TRI SAMBADA ALIF GANEFO (Alm) pada hari Senin tanggal 10 November sekira pukul 18.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Dr. Setiabudi Desa Kutoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 November sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa dalam perjalanan dari Kota Surabaya menuju Kota Kudus dengan mengendarai kendaraan Truk, saat berada di Kota Lamongan Terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika sabu melalui handphone merk NUBIA warna hitam milik Terdakwa dengan cara menghubungi seseorang yang tidak diketahui nama aslinya oleh Terdakwa dengan nama kontak di aplikasi WhatsApp yakni KAKI 3 (DPO) dengan no. Sim card +63 985 831 0289, kemudian Terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dengan mengetik “R” (ready), lalu dijawab oleh KAKI 3 (DPO) “Rembang Lasem R” (Rembang Lasem ready), kemudian Terdakwa jawab “Njeh Siap tp ko mas ya rodok sorean lg proses muat iki” (nanti agak sore ya mas sekarang sedang muat), kemudian Terdakwa mengirim Voice Note dengan meminta untuk dikirimkan nomor rekening dari KAKI 3 (DPO), kemudian dijawab KAKI 3 (DPO) dengan dikirimkan sticker yang bergambar No.Rek BCA 2470899860 atas nama KHOIRUL MUSTAQFIRIN, sekira pukul 14.41 Wib Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari nomor rekening milik Terdakwa ke nomor rekening BCA yang dikirimkan oleh Sdr. KAKI 3 (DPO) tersebut, lalu Terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke Sdr. KAKI 3 (DPO), kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mendapat balasan pesan WhatsApp dari Sdr. KAKI 3 (DPO) berupa foto tempat disembunyikannya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut “Nempel nang wit op nang ngisor wit”  (menempel atau dibawah pohon), kemudian dijawab KAKI 3 (DPO) “Tanam ngisor wit”  (ditanam dibawah pohon), lalu Terdakwa jawab “OK”, selanjutnya saat Terdakwa masuk di Kabupaten Rembang sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa memakirkan kendaraan Truck yang dikendarainya di pinggir jalan pantura, Selanjutnya Terdakwa turun dan berjalan ke arah barat sekira 500 (lima ratus) meter dengan mencocokan foto tempat disembunyikannya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu sesampainya di sebelah BRI Cabang Rembang yang terletak di Desa Kutoharjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, kemudian Terdakwa berbelok arah keselatan masuk ke dalam gang untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Dr. Setiabudi Desa Kutoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
  • Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, datang Saksi CHOIRUL HUDA dan Saksi HAIDAR NUR yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Rembang mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kepolisian Resor Rembang untuk penyidikan lembih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3569/ NNF/ 2025 tanggal 11 November 2025, tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik serta disimpulkan BB- 9038/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna bening bergaris hijau dengan berat bersih 0,08831 Gram, yang disita dari Terdakwa ALIF KRISNA MUKTI Bin TRI SAMBADA ALIF GANEFO (Alm) adalah mengandung (POSITIF) METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak digunakan dalam keperluan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------

 

 

Rembang, 13 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H., M.Kn

Ajun Jaksa NIP. 1998052520201210002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya