Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.ZUMARSIH
2.ROGHIBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat GugatanSederhana_7Agustus2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZUMARSIH
2ROGHIBI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.448.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor 112  tanggal 27 Oktober 2023, dan Akta ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor 115 tanggal 19 Desember 2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 112 tanggal 27 Oktober 2023, dan Akta ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor 115, tanggal 19 Desember 2024.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 186.448.000  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 dan 2 berupa :
sebidang tanah perumahan beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya,  Sertifikat Hak Milik atas nama: 1. ROGHIBI, 2. ZUMARSIH.  Nomor SHM.: 00698 Terletak di desa Tegalmulyo  Kecamatan : Kragan Kabupaten REMBANG Seluas: 186m?2;, NIB: 11.14.12.13.00817 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Siti Kholifah
Batas Selatan : Jalan
atas Barat : Jalan
Batas Timur : Sukri
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak