Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK19018ES7/6029/01/2019 tanggal 07 Januari 2019;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19018ES7/6029/01/2019 tanggal 07 Januari 2019;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
- Tanah yang saat ini terletak di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 149/Desa Pandangan Kulon, atas nama Nasir Darsilah, dengan luas 105 m2 ( Seratus lima meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 19 November 1981 No. 149 / Pandangan Kulon / 1981;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 119.908.397,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 149/Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang atas nama Nasir Darsilah dengan luas 105 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 149/Pandangan Kulon/1981 tanggal 19 November 1981, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|