Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk merubah atau mengganti nama anak PEMOHON dalam Paspor anak PEMOHON dari nama semula GISELLA FLORENCE CRISTIANTO dirubah atau diganti menjadi GISELLA FLORENCE KRISTIANTO diseragamkan sesuai dengan nama anak PEMOHON sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON:
- Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada PEMOHON
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |