INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.PUJI ASTUTI 2.PURNAMA 3.KARNAWI 4.SUMARNI |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | GugatanSederhana_9Februari2026 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 119.570.000,00 | ||||||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 168 tanggal 19 Februari 2024 dan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor :52 tanggal 16 Mei 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 168 tanggal 19 Februari 2024 dan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor :52 tanggal 16 Mei 2025.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 119.570.000,- ( seratus sembilanbelas juta limaratus tujuhpuluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 3 dan 4 berupa : Sebidang tanah pertanian , Sertifikat Hak Milik atas nama: KARNAWI, Nomor SHM.: 01412 Terletak di desa Grawan Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 3405 m?2;, NIB: 11.14.01.11.01672 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Sabin
Batas Selatan : 01732
Batas Barat :
Batas Timur : 01641/01730/01731
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat 1.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
