Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.PUJI ASTUTI
2.PURNAMA
3.KARNAWI
4.SUMARNI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat GugatanSederhana_9Februari2026
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUJI ASTUTI
2PURNAMA
3KARNAWI
4SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.570.000,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 168 tanggal 19 Februari 2024 dan ADDENDUM  PERJANJIAN KREDIT Nomor :52 tanggal 16 Mei 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 168 tanggal 19 Februari 2024 dan ADDENDUM  PERJANJIAN KREDIT Nomor :52 tanggal 16 Mei 2025.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 119.570.000,- ( seratus sembilanbelas juta limaratus tujuhpuluh ribu rupiah)   secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 3 dan 4 berupa : Sebidang tanah pertanian ,  Sertifikat Hak Milik atas nama: KARNAWI, Nomor SHM.: 01412 Terletak di desa Grawan  Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 3405 m?2;, NIB: 11.14.01.11.01672 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Sabin
Batas Selatan : 01732
Batas Barat : 
Batas Timur : 01641/01730/01731
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat 1.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak