Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Rbg EKO BUDI SETIAWAN ACHMAD SUBUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat 46/Gs/AMP/V/2024
Penggugat
NoNama
1EKO BUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. MUN'IM, S.Pd., S.H., CPMEKO BUDI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1ACHMAD SUBUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sah perbuatan Wanprestasi.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil sebesar :

    a. Kerugian materiil akibat utangnya tidak di bayar sebesar Rp. 78. 000.000,-(tujuh puluh delapan juta rupiah).

    b. Kerugian imateriil sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).

4. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang di timbulkan dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak