Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Rbg FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H. MUSTAKIM BIN SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 733/M.3.21/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM BIN SUGIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa MUSTAKIM BIN SUGIYANTO pada hari Rabu  tanggal 19 maret 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, didalam rumah saksi MUNTOFIAH desa Tempaling Rt 04 Rw 02 Kecamatan pamotan Kabupaten Rembang, dan pada hari kamis tanggal 17 April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 sekira pukul 00.30 wib didalam rumah saksi Damian Desa Tempaling Rt 04 Rw 02 Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, dan pada hari  selasa tanggal 9 Desember 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah saksi Surajan turut Desa Tempaling Rt.02 Rw.01  Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendqaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai barang yang diambil, dalam hal perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, setelah  terdakwa tertangkap dan diamankan oleh warga  pada  hari minggu tanggal 25 januari 2026 dan setelah diperiksa di kepolisian terdakwa mengaku bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan beberapa kali pencurian antara lain
  • Pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 02.00 wib di dalam rumah Sdr. SURAJAN Desa Tempaling Rt 02 rw 01 Kec. Pamotan Kab. Rembang, tanpa seijin pemiliknya terdakwa  mengambil uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja di ruang tengah di dalam tas selempang, tasnya tersangka tinggal kemudian tersangka masuk kamar tidur lalu mengambil Handphone OPPO warna hitam diatas tempat tidur dengan cara masuk ke dalam rumah saksi dengan cara mencongkel jendela rumah saksi surajan menggunakan bendo yang dibawa terdakwa, setelah berhasil mengambil uang dan HP kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi,
  • Bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan Nopember 2025 sekira pukul 02.00 di rumah saksi Surajan terdakwa  tanpa ijin mengambil uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja di dalam tas selempang, dengan cara mencongkel jendela rumah saksi surajan menggunakan bendo yang diawa terdakwa,dengan cara terdakwa masuk kerumah saksi dengan cara melompat melalui tembok belakang/ dapur, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja di dalam tas selempang, setelah berhasil mengambil uang selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi dan Pada hari Selasa tanggal 25 maret 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa tanpa ijin mengambil uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja di dalam tas selempang dengan cara terdakwa masuk ke dalam rumah saksi dengan mencongkel jendela rumah saksi surajan menggunakan bendo yang dibawa terdakwa, setelah jendela terbuka kemudian terdakwa masuk dan mengambil uang milik saksi yang berada atas meja, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi  dan  Pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember tahun 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa tanpa ijin   mengambil uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja ruang tengah di dalam tas selempang, dengan cara mencongkel jendela rumah saksi surajan menggunakan bendo yang dibawa terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke adalam rumah, setelah berhasil mengambil uang kemduian terdakwa meninggalkan rumah saksi,  bahwa total keseluruhan terdakwa mencuri di rumah saksi Surajan sebanyak 4 kali dan mendapat uang tunai total sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone OPPO warna hitam
  • Dan terdakwa juga melakukan pencurian di rumah saksi Muntofiah di Desa Tempaling Rt 04 Rw 02 Kecamatan pamotan, Kabupaten Rembang pada hari Rabu tanggal  19 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa tanpa ijin mengambil Handphone OPPO reno 8 T warna emas, yang saat itu di taruh di atas kasur didalam kamar tidur, dan uang tunai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  yang saat itu di dalam tas samping kasur/tempat tidur dengan cara terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi dan terdakwa masuk kedalam rumah saksi dengan cara melompat  melalui  jendela yang waktu itu tidak dikunci, setelah berhasil mengambil HP dan uang kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi.
  • dan kemdian di rumah saksi Damian pada hari kamis tanggal 17 april 2025 sekira pukul 00.30 terdakwa tanpa ijin memgambil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra x tahun 2001 warna hitam No.Pol. : K 4195 MD, No. Ka : MH1KEV8181K009520, NO sin : KEV8E1010379 yang saat itu sepeda motor berada didalam ruang dapur Pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00.30 wib dengan caramasuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu/gedek kedmudian terdakwa mendorong pintu tersebut secara paksa hingga pintu terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan mengmabil sepeda motor yang berada di dapur, lalu terdakwa keluarkan sepeda motor tersebut  dan terdakwa naiki sepeda motor tersebut meninggalkan rumah saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Surajan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) , saksi Muntofiah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi  Damian  mengalami kerugian sebesar Rp.5000.000, (lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa terdakwa MUSTAKIM BIN SUGIYANTO pada hari Rabu  tanggal 19 maret 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, didalam rumah saksi MUNTOFIAH desa Tempaling Rt 04 Rw 02 Kecamatan pamotan Kabupaten Rembang, dan pada hari kamis tanggal 17 April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 sekira pukul 00.30 wib didalam rumah saksi Damian Desa Tempaling Rt 04 Rw 02 Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, dan pada hari  selasa tanggal 9 Desember 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah saksi Surajan turut Desa Tempaling Rt.02 Rw.01  Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 02.00 wib di dalam rumah Sdr. SURAJAN Desa Tempaling Rt 02 rw 01 Kec. Pamotan Kab. Rembang, tanpa seijin pemiliknya terdakwa  mengambil uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja di ruang tengah di dalam tas selempang, tasnya tersangka tinggal kemudian tersangka masuk kamar tidur lalu mengambil Handphone OPPO warna hitam diatas tempat tidur dengan cara masuk ke dalam rumah saksi, setelah berhasil mengambil uang dan HP kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi,
  • Bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan Nopember 2025 sekira pukul 02.00 di rumah saksi Surajan terdakwa  tanpa ijin mengambil uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja di dalam tas selempang, dengan cara mencongkel jendela rumah saksi surajan menggunakan bendo yang diawa terdakwa,dengan cara terdakwa masuk kerumah saksi dengan cara melompat melalui tembok belakang/ dapur, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja di dalam tas selempang, setelah berhasil mengambil uang selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi dan Pada hari Selasa tanggal 25 maret 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa tanpa ijin mengambil uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja di dalam tas selempang dengan cara terdakwa masuk ke dalam rumah saksi dengan mencongkel jendela rumah saksi surajan menggunakan bendo yang dibawa terdakwa, setelah jendela terbuka kemudian terdakwa masuk dan mengambil uang milik saksi yang berada atas meja, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi  dan  Pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember tahun 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa tanpa ijin   mengambil uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang saat itu berada diatas meja ruang tengah di dalam tas selempang, dengan cara mencongkel jendela rumah saksi surajan menggunakan bendo yang dibawa terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke adalam rumah, setelah berhasil mengambil uang kemduian terdakwa meninggalkan rumah saksi,  bahwa total keseluruhan terdakwa mencuri di rumah saksi Surajan sebanyak 4 kali dan mendapat uang tunai total sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone OPPO warna hitam
  • Dan terdakwa juga melakukan pencurian di rumah saksi Muntofiah di Desa Tempaling Rt 04 Rw 02 Kecamatan pamotan, Kabupaten Rembang pada hari Rabu tanggal  19 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa tanpa ijin mengambil Handphone OPPO reno 8 T warna emas, yang saat itu di taruh di atas kasur didalam kamar tidur, dan uang tunai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  yang saat itu di dalam tas samping kasur/tempat tidur dengan cara terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi dan terdakwa masuk kedalam rumah saksi dengan cara melompat  melalui  jendela yang waktu itu tidak dikunci, setelah berhasil mengambil HP dan uang kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi.
  • dan kemdian di rumah saksi Damian pada hari kamis tanggal 17 april 2025 sekira pukul 00.30 terdakwa tanpa ijin memgambil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra x tahun 2001 warna hitam No.Pol. : K 4195 MD, No. Ka : MH1KEV8181K009520, NO sin : KEV8E1010379 yang saat itu sepeda motor berada didalam ruang dapur Pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00.30 wib dengan caramasuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu/gedek kedmudian terdakwa mendorong pintu tersebut secara paksa hingga pintu terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan mengmabil sepeda motor yang berada di dapur, lalu terdakwa keluarkan sepeda motor tersebut  dan terdakwa naiki sepeda motor tersebut meninggalkan rumah saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Surajan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) , saksi Muntofiah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi  Damian  mengalami kerugian sebesar Rp.5000.000, (lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------

 

 

 

Rembang, 02 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19860217 200912 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya