Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) | PUJI ANUNG WIJAYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_5 Februari 2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 64.359.869,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
Rp 64.359.869,00 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu delapapan ratus enam puluh Sembilan rupiah) Yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat (PUJI ANUNG WIJAYANTO) sebagai Debitur, kepada Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sertifikat tanah Hak Milik Nomor 01329, surat ukur/gambar situasi nomor: 00937/Sukorejo/2017, tanggal 12 Juli 2017, Luas Tanah 4193 m2, tanah pertanian, atas nama pemegang hak: SADI, Alamat pemegang Hak: Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, Nilai taksasi: Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan untuk dijual lelang dan hasilnya untuk memenuhi pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Memberikan putusan yang adil dan bijaksana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |