INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | SITI ROHMAH | TRIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 45/Gs/AMP/IV/2024 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.718.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sah perbuatan Wanprestasi. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang beserta keuntungan sebesar 10% yaitu : a. Utang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.124.909.000,-(seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah). b. Keuntungan sebesar 10% yaitu Rp. 12.400.000,-(dua belas juta rupiah). 4. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang di timbulkan dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |