INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.C/2024/PN Rbg | AAN DWI SAPUTRO, S.Sos | DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/914.a/IX/RES.1.6/2024/Res Rbg | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
------------- Bahwa Terdakwa DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan Lasem-Jatirogo turut tanah Ds. Jolotundo Kec. Lasem Kab. Rembang terhadap Saksi RIZKI AMALIA Binti MAS’AD YUSUF, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib ketika Ia/saksi sedang melintas dijalan Lasem-Jatirogo turut tanah Ds. Jolotundo Kec. Lasem Kab. Rembang menggunakan Sepeda Motor Ia/saksi merk MIO GT 125 warna merah arah selatan. Dari kaca spion Ia/Saksi melihat Sdri. DEWI PURWATI Binti MUHADI berboncengan dengan temannya berada dibelakang Ia/saksi. Tiba-tiba Sdri. DEWI PURWATI Binti MUHADI berada disamping kanan Ia/saksi menendang motor Ia/saksi sebanyak 3 (tiga) kali hingga Ia/saksi terjatuh kejalan. Setelah Ia/saksi jatuh Sdri. DEWI PURWATI Binti MUHADI merusak motor Ia/saksi dengan cara menginjak-nginjak motor Ia/saksi dan merusak belanjaan Ia/saksi yang berisi 2 teflon dan baju-baju beserakan dijalan. Selanjutnya posisi Ia/saksi masih terjatuh Sdri. DEWI PURWATI Binti MUHADI langsung memukuli kepala Ia/saksi menggunakan 1 buah helm yang saat itu Ia/saksi masih mengenakan helm sebanyak ±3 kali sampai helem tersebut pecah bagian depannya.
- Berdasarkan dari keterangan saksi Sdri. SITI AFIFATUN NAFSIAH Binti MAHROJI awalnya Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan Lasem-Jatirogo turut tanah Ds. Jolotundo Kec. Lasem Kab. Rembang ketika Ia/Saksi sedang berjualan es dipinggir jalan Ia/Saksi melihat ada dua sepeda motor beriringan dari arah utara, satu motor dikendarai oleh 1 orang, sedangkan yang satunya dikendarai oleh 2 orang. Selanjutnya Ia/Saksi melihat pelaku menendang motor milik korban hingga motor dan korban terjatuh. Setelah terjatuh pelaku langsung turun dari motor lalu menginjak-nginjak motor korban, memukuli motor korban menggunakan sebuah helm, kemudian memukul kepala korban yang sedang memakai helm menggunakan helm yang sama yang dipakai untuk merusak motor. Selama kejadian tersebut yang Ia/Saksi dengar keduanya bertengkar masalah merusak rumah tangga.
- Berdasarkan dari Keterangan Saksi a De Charge Sdri. EKA ANDRI MUSLIANI Binti MUSLIHAR bahwa yang dilakukan oleh Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO dalam peristiwa tersebut yaitu awalnya Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO berboncengan dengan saya mengendarai sepeda motor scoopy milik Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO dan Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO yang berada di depan mengendarai sepeda mototr tersebut, kemudian Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO
/_membuntuti-----------
membuntuti korban dari arah Laut Bonang Lasem sampai di depan warung bakso yang terletak di Ds. Joltoundo, kemudian Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO menendang dek belakang sebelah kanan sepeda motor korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian korban terjatuh karena mengerem mendadak, setelah korban terjatuh Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO berjalan mendekati korban dan memukul korban menggunakan ember sebanyak sekira 5 (lima) kali yang mengenai helm korban, setelah itu Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO pergi meninggalkan korban dan berjalan ke arah motor menemui saya dan saya bersama dengan Sdri. DEWI PURWANTI Binti SUKUSNO melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah menuju Desa Tuyuhan.
- Selanjutnya sesuai hasil visum Et-Repertum Nomor: SB/036/RSIAR/III/2024, tanggal 02 Maret 2024, dari RSI ARAFAH Rembang yang menyebutkan bahwa Cidera Kepala ringan post trauma. Dan sesuai dengan pemeriksaan Saksi Ahli dr. DIANI SATITI LESTARI Binti DJUMHADI yang menyebutkan bahwa dengan kondisi pasien Cidera Kepala Ringan Post Trauma merupakan kategori Cidera Ringan dan tidak menimbulkan cacat fisik, dengan kondisi tersebut pasien tidak begitu terganggu profesi jabatan atau mata pencahariannya.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------
Rembang, 12 September 2024
PENYIDIK SELAKU PENUNTUT
KANIT IV/PPA SATRESKRIM
AAN DWI SAPUTRO, S.Sos.
IPDA NRP 85021120 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
