Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Rbg ULFAH AGUSTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat permohonan_18 Maret 2024
Pemohon
NoNama
1ULFAH AGUSTIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHULFAH AGUSTIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan bahwa PEMOHON (ULFAH AGUSTIN) sebagai orang tua (Ibu) kandung diberi kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas 2 (dua) anak PEMOHON yang belum dewasa yang bernama ARKAN RADITYA PRATAMA dan ABIDZAR AL GHIFARI ;
  3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mewakili 2 (dua) anak PEMOHON yang yang bernama ARKAN RADITYA PRATAMA dan ABIDZAR AL GHIFARI menandatangani surat-surat terkait proses jual-beli atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01229 a/n ULFAH AGUSTIN, yang terletak di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON

SUBSIDER :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak