Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya.
- Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik.
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas dua bidang tanah dan bangunan yang didirikan Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01187 / Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Luas 262 M2 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) atas Nama YASRI dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 399 / Desa Pulo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Luas 562 M2 (Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) atas Nama NURJIMAH ;
- Menyatakan TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |