Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Rbg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang 1.Mohamat Yusuf
2.Siti Uun Mahsunah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat gugatan sederhana_25 Oktober 2023
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi KristantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
2Puji Handayani PurwaningrumPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
3Agung KristiyantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
4Arief Budhi NugrohoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
5Rudy Agus PurnamanPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang Rembang
Tergugat
NoNama
1Mohamat Yusuf
2Siti Uun Mahsunah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.335.600,00
Petitum
  1. Primair:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 129/6034/6/2017 tanggal 21 Juni 2017;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.129/6034/6/2017 tanggal 21 Juni 2017;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;

Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00273/Desa Karangasem, atas nama Siti Uun Mahsunah, dengan luas 125 m2 (seratus duapuluh lima meter persegi) berdasarkan        Surat  Ukur tanggal 14-06-2016,   No.09/Karangasem/2016;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 56.335.600,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00273/Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang atas nama Siti Uun Mahsunah dengan luas 125 m2 berdasarkan  Surat Ukur No. 09/Karangasem/2016 tanggal 14-06-2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak