Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2022/PN Rbg BUPATI REMBANG Bambang Sukamto Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat gugatan_28 Oktober 2022
Penggugat
NoNama
1BUPATI REMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHRUDIN, S.H., M.H., CFrA., H. AGUS SALIM, S.H., M.H., DEDHY NUGRAHA,S.H., M.Si. DIDIK PRAMONO, S.H., M.AP., M.Sc., MASHADI, S.H., AJENG NURLINGGA W, S.H., M.H., WAHYU PRASTIYAWATI, S.H.BUPATI REMBANG
Tergugat
NoNama
1Bambang Sukamto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Musthofinal Akhyar, S.SyBambang Sukamto
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang mempunyai itikad baik;
  3. Membatalkan Eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2021/PN.Rbg dikarenakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Sebidang Tanah sesuai Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 (dahulu No. : 689), Tanah Inventaris : 218/1990, seluas 3.485 M2 a/n Pemerintah Kabupaten Rembang terletak di Desa Bangunrejo, Kec. Pamotan, Kab. Rembang, dengan batas- batas :

Sebelah Utara

Sebelah Timur

Sebelah Selatan

Sebelah Barat

:

:

:

:

Jalan Desa

Kasdar

Ispangi

Djusman

 

Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, adalah tidak dapat diganggu gugat;

5. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara  aquo;

6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundangan-undangan dan seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak