Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang Subari Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat GugatanSederhana_8September2025
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Subari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.363.769,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 0590/KC-02/SPK/F.01/KMK/IX/2023  Tanggal 27 September 2023
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT.
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0590/KC-02/SPK/F.01/KMK/IX/2023
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 35.419.322,-( tiga puluh lima juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah ) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT,maka agunan :tanah dan /atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00492  dengan luas 373 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 00304/2018/logede/2018 atas nama Lasmirah ,dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan,termasuk biaya sita jaminan,biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak