Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Rbg TARMEN 1.SAMURI
2.KEPALA DESA KALITENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Gugatan_29Januari2026
Penggugat
NoNama
1TARMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Noor Wahid Arisman, S.HTARMEN
Tergugat
NoNama
1SAMURI
2KEPALA DESA KALITENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUMARI
2MASRIN
3NASRIPAH
4KANTOR ATR / BPN KABUPATEN REMBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maryanto, A.Pth, Lia Roselina, S.H, Bejo Prasetyo, Ruktisandi Sindu Abe, S.HKANTOR ATR / BPN KABUPATEN REMBANG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum surat perjanjian jual beli tanah sawah An.KASMIRAH (Ngulahan Sedan) dengan C.No.762 Kelas 89 dengan SPPT No.018-0079P.S.S134 yang terletak di Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang seluas 3.685 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi ) tertanggal 03 Januari 2014 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Sardimin
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Wakijah Pon / Tarmi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jaenap / Suyadi
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sardimin
Antara TARMEN sebagai Pembeli dan SAMURI sebagai Penjual adalah SAH menurut hukum; 
3. Menyatakan SAH menurut hukum Penggugat diberikan hak / izin untuk melakukan proses pendaftaran sertifikat tanah sawah tersebut menjadi atas nama Penggugat di kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang ;
4. Menyatakan TURUT TERGUGAT 1, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini; 
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak