Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2022/PN Rbg Titin Pudjiastuti Binti Sukarli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Titin Pudjiastuti Binti Sukarli
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yudha Abraham,SE,SHTitin Pudjiastuti Binti Sukarli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon  ;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon (Titin Pudjiastuti Binti Sukarli) adalah sebagai wali dari anak-anak yang belum dewasa yaitu anak Alfira Rizky Ramadhani (perempuan), yang lahir pada tanggal 03 September 2008 (umur 13 tahun 9 bulan) dan anak Yudhistira Rizky Apriliano (laki-laki), yang lahir pada tanggal 27 April 2013 (umur 9 tahun 2 bulan)
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak mewakili untuk dan atas nama anak-anak Pemohon yang bernama Alfira Rizky Ramadhani (perempuan), yang lahir pada tanggal 03 September 2008 (umur 13 tahun 9 bulan) dan Yudhistira Rizky Apriliano (laki-laki), yang lahir pada tanggal 27 April 2013 (umur 9 tahun 2 bulan) untuk melakukan peralihan hak (jual beli) atas Sebidang tanah hak milik atas nama Pemohon  yang terletak di di Desa Purworejo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diuraikan pada sertifikat Hak Milik No. 00702 Luas 7970M2 sesuai Surat Ukur tanggal 12 – 05- 2022 No : 00046/Purworwjo/2022 tercatat atas nama Titin Pudjiastuti dengan batas-batas :
  • Sebelah Barat tanah Titin Pudjiastuti
  • Sebelah timur Sungai
  • Sebelah Utara tanah Bapak Rasmani
  • Sebelah Selatan Jalan Raya

4. Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak