Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2019/PN Rbg EKO HARTOYO, SH 1.NGARNAWI Bin SAGI
2.HIMAWAN BIN SUKIRNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2019/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-12/0.3.21/Ep.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1EKO HARTOYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGARNAWI Bin SAGI[Penahanan]
2HIMAWAN BIN SUKIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa NGARNAWI BIN SAGI (ALM) bersama dengan Terdakwa HIMAWAN BIN SUKIRNO  pada hari Senin tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei Tahun 2019, bertempat di Dukuh Karanggeneng Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa NGARNAWI BIN SAGI (ALM) mempersiapkan permainan judi dadu berupa 1 (satu) lembar beberan judi jenis dadu, 1 (satu) buah alas mata dadu, 1 (satu) buah batok kelapa, dan 3 (tiga) buah mata dadu. Kemudian Terdakwa dengan berperan sebagai Bandar mempersiapkan permainan judi jenis dadu tersebut, pertama-tama dengan menggelar atau memasang beberan judi jenis dadu, lalu Terdakwa NGARNAWI mengocok batok kelapa yang didalamnya terdapat 3 (tiga) mata dadu dan mempersiapkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar para penombok apabila menang taruhan dalam permainan judi jenis dadu tersebut. Kemudian Terdakwa NGARNAWI memulai permainan judi jenis dadu tersebut bersama dengan 5 (lima) orang laki-laki yang Terdakwa NGARNAWI tidak kenal.
  • Bahwa sekira permainan telah berlangsung sebanyak 4 (empat) kali putaran datanglah Terdakwa HIMAWAN BIN SUKIRNO ikut menombok dalam permainan judi jenis dadu tersebut. Terdakwa HIMAWAN melakukan taruhan dengan modal sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa HIMAWAN bersama dengan Terdakwa NGARNAWI dan 5 (lima) orang laki yang Terdakwa tidak kenal melangsungkan permainan judi jenis dadu tersebut sekira kurang lebih 9 (sembilan) kali putaran. kemudian pada saat Terdakwa NGARNAWI bersama dengan Terdakwa HIMAWAN dan 5 (lima) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal melakukan permainan judi jenis dadu pada putaran yang ke 10 (sepuluh), tiba-tiba datang saksi GIYANTO BIN NYAMANI dan saksi NURUL PUTRA, SH. BIN M. HADI SUKATMAN yang merupakan anggota Polres Rembang mengamankan Terdakwa NGARNAWI dan Terdakwa HIMAWAN,  sedangkan 5 (lima) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi GIYANTO dan saksi NURUL PUTRA membawa Terdakwa NGARNAWI dan Terdakwa HIMAWAN beserta barang bukti ke Polres Rembang.    

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa NGARNAWI BIN SAGI (ALM) bersama dengan Terdakwa HIMAWAN BIN SUKIRNO  pada hari Senin tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei Tahun 2019, bertempat di Dukuh Karanggeneng Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalam umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin  dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa NGARNAWI BIN SAGI (ALM) mempersiapkan permainan judi dadu berupa 1 (satu) lembar beberan judi jenis dadu, 1 (satu) buah alas mata dadu, 1 (satu) buah batok kelapa, dan 3 (tiga) buah mata dadu. Kemudia Terdakwa dengan berperan sebagai Bandar mempersiapkan permainan judi jenis dadu tersebut, pertama-tama dengan menggelar atau memasang beberan judi jenis dadu, lalu Terdakwa NGARNAWI mengocok batok kelapa yang didalamnya terdapat 3 (tiga) mata dadu dan mempersiapkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar para penombok apabila menang taruhan dalam permainan judi jenis dadu tersebut. Kemudian Terdakwa NGARNAWI memulai permainan judi jenis dadu tersebut bersama dengan 5 (lima) orang laki-laki yang Terdakwa NGARNAWI tidak kenal.
  • Bahwa sekira permainan telah berlangsung sebanyak 4 (empat) kali putaran datanglah Terdakwa HIMAWAN BIN SUKIRNO ikut menombok dalam permainan judi jenis dadu tersebut. Terdakwa HIMAWAN melakukan taruhan dengan modal sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa HIMAWAN bersama dengan Terdakwa NGARNAWI dan 5 (lima) orang laki yang Terdakwa tidak kenal melangsungkan permainan judi jenis dadu tersebut sekira kurang lebih 9 (sembilan) kali putaran. kemudian pada saat Terdakwa NGARNAWI bersama dengan Terdakwa HIMAWAN dan 5 (lima) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal melakukan permainan judi jenis dadu pada putaran yang ke 10 (sepuluh), tiba-tiba datang saksi GIYANTO BIN NYAMANI dan saksi NURUL PUTRA, SH. BIN M. HADI SUKATMAN yang merupakan anggota Polres Rembang mengamankan Terdakwa NGARNAWI dan Terdakwa HIMAWAN,  sedangkan 5 (lima) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi GIYANTO dan saksi NURUL PUTRA membawa Terdakwa NGARNAWI dan Terdakwa HIMAWAN beserta barang bukti ke Polres Rembang.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya