Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Rbg PT. Gayatri Tanjung Galeri PT Karunia Energi Rembang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat gugatan sederhana_24 Agustus 2022
Penggugat
NoNama
1PT. Gayatri Tanjung Galeri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILO BAYU IRAWANPT. Gayatri Tanjung Galeri
Tergugat
NoNama
1PT Karunia Energi Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.782.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan batal Perjanjian Nomor 001/VII/KER-GTG/2022 tanggal 02 Juli 2022 tentang supply bahan baku kayu dan serbuk kayu.
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima kembali sisa uang deposit bahan baku kayu dan serbuk sebesar Rp. 43.782.000 ( empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah ).
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rembang menerima Penitipan ( Konsinyasi ) sebesar Rp. 43.782.000 ( empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) apabila TERGUGAT tidak mau menerima sisa uang deposit tersebut secara sukarela.
  6. Menghukum  Tergugat untuk  mengambil sisa deposit di Pengadilan Negeri Rembang;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak