Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara fidusia nomor PK. 079372210055 yang ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 30.474.000 (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) secara lunas dan apabila Tergugat tidak mau melunasi seluruh tunggakan hutang di PT Woori Finance Indonesia Tbk. Tergugat wajib menyerahkan barang jaminan dan apabila Tergugat masih tidak mau menyerahkan atau melunasi kerugian yang diderita Penggugat maka Penggugat berhak menguasai atau menyita asset yang dimiliki Tergugat untuk menutupi segala kerugian Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita Penggugat dalam waktu yang ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia dihukum untuk menyerahkan Objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Merk/type Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T, tahun 2018, Nomor Chasis MK2L0PU39JJ009124 Nomor Mesin 4D56CS91836, Nomor polisi K 1705 JM, atas nama MUNTALIB kepada Penggugat tanpa syarat apapun untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi hutang dan kewajiban tergugat;
- Membayar perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |