Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2021/PN Rbg MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH. Risnaip Als Aris Bin Mujiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-61/M.3.21/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risnaip Als Aris Bin Mujiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       D A K W A A N :

       K  e  s  a  t  u       :

------- Bahwa Terdakwa RISNAIP Als. ARIS Bin MUJIONO, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2020, bertempat di pasar turut tanah Desa Wonokerto Kec. Sale Kab. Rembang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang ; telah dengan sengaja membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut  :  -------

  

  • Bahwa berawal dalam perkara pencurian 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : K-2623-VM, merk Honda, Type E1F02N12M2 A/T (Vario), Tahun 2015, No. Ka : MH1JFV113FK070770, No. Sin : JFV1E-1068259, warna merah yang dilakukan oleh Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli (Dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 3 Desember 2020 jam 04.30 wib bertempat dirumah korban SITI AISYAH Bt MASYAN alamat Desa Tegaldowo Rt.07 / 01 Kec. Gunem Kab. Rembang ;
  • Bahwa kemudian setelah Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli berhasil mencuri SPM milik korban tersebut, Sdr.Infaijin datang kepada terdakwa RISNAIP Als. ARIS Bin MUJIONO untuk kerja sama menjual SPM hasil curian tersebut, dan ditawarkan dengan cara di posting lewat akun Facebook milik terdakwa (@PRADANA ARIES GABRILEO) dengan sistem COD (Cash on Delivery) ; dimana SPM hasil curian tersebut dijual tanpa dilengkapi surat-surat dokumen bukti kepemilikan (BPKB) yang sah dan ditawarkan dengan harga dibawah pasaran normal ;
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 4 Desember 2020 yang SPM hasil curian yang diposting terdakwa melalui akun facebooknya kemudian ditawar seseorang yang tak dikenal mengaku beralamat Desa Gambiran, Kec. Pamotan, Kab. Rembang, dengan harga Rp.3.500.000,- (Tiga juta limaratus ribu rupiah) dan disetujui oleh Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli dan terdakwa ; kemudian terjadi transaksi jual beli SPM hasil curian tersebut di area sekitar pasar turut tanah Desa Wonokerto Kec. Sale Kab. Rembang;
  • Bahwa dari hasil transaksi tersebut terdakwa mendapatkan fee dari Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli sebesar Rp.500.000,- (Limaratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Januari 2021 Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli berhasil ditangkap Polisi, kemudian diproses hukum dan disidang serta divonis PN.Rbg dengan dijatuhi hukuman penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan sedangkan terdakwa melarikan diri belum tertangkap berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) ;
  • Bahwa sampai akhirnya pada tanggal 13 Oktober 2021 terdakwa berhasi ditangkap petugas Kepolisian untuk diproses hukum labih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli, korban SITI AISYAH Bt MASYAN menderita kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) ;   

      ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP ----

      A  T  A  U            :

      K e d u a   :

     

------- Bahwa Terdakwa RISNAIP Als. ARIS Bin MUJIONO, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu diatas ; telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut ;

  

  • Bahwa berawal dalam perkara pencurian 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : K-2623-VM, merk Honda, Type E1F02N12M2 A/T (Vario), Tahun 2015, No. Ka : MH1JFV113FK070770, No. Sin : JFV1E-1068259, warna merah yang dilakukan oleh Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli (Dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 3 Desember 2020 jam 04.30 wib bertempat dirumah korban SITI AISYAH Bt MASYAN alamat Desa Tegaldowo Rt.07 / 01 Kec. Gunem Kab. Rembang ;
  • Bahwa kemudian setelah Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli berhasil mencuri SPM milik korban tersebut, Sdr.Infaijin datang kepada terdakwa RISNAIP Als. ARIS Bin MUJIONO untuk kerja sama menjual SPM hasil curian tersebut, dan ditawarkan dengan cara di posting lewat akun Facebook milik terdakwa (@PRADANA ARIES GABRILEO) dengan sistem COD (Cash on Delivery) ; dimana SPM hasil curian tersebut dijual tanpa dilengkapi surat-surat dokumen bukti kepemilikan (BPKB) yang sah dan ditawarkan dengan harga dibawah pasaran normal ;
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 4 Desember 2020 yang SPM hasil curian yang diposting terdakwa melalui akun facebooknya kemudian ditawar seseorang yang tak dikenal mengaku beralamat Desa Gambiran, Kec. Pamotan, Kab. Rembang, dengan harga Rp.3.500.000,- (Tiga juta limaratus ribu rupiah) dan disetujui oleh Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli dan terdakwa ; kemudian terjadi transaksi jual beli SPM hasil curian tersebut di area sekitar pasar turut tanah Desa Wonokerto Kec. Sale Kab. Rembang;
  • Bahwa dari hasil transaksi tersebut terdakwa mendapatkan fee dari Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli sebesar Rp.500.000,- (Limaratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Januari 2021 Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli berhasil ditangkap Polisi, kemudian diproses hukum dan disidang serta divonis PN.Rbg dengan dijatuhi hukuman penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan sedangkan terdakwa melarikan diri belum tertangkap berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) ;
  • Bahwa sampai akhirnya pada tanggal 13 Oktober 2021 terdakwa berhasi ditangkap petugas Kepolisian untuk diproses hukum labih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr.Infaijin Alias Sarmu Bin Asli, korban SITI AISYAH Bt MASYAN menderita kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) ;  

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-2 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya