Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Sebesar Rp. 77.500.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Materiil Sebesar Rp. 27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda PARA TERGUGAT senilai Ganti Kerugian pada PENGGUGAT;
- Menjatuhkan DWANGSOM sebesar 10% dari nilai total kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL yaitu sebesar Rp.7.750.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tanggung renteng kepada PARA TERGUGAT, setelah adanya Putusan Berkekuatan Hukum;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada PARA TERGUGAT;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |