Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2022/PN Rbg Alfi Nur Fata. S.H Jadi Cahyono Alias Jadul Bin Alm Suparman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-07/M.3.21/Eoh.2/3/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Alfi Nur Fata. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jadi Cahyono Alias Jadul Bin Alm Suparman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu:

---------- Bahwa ia Terdakwa JADI CAHYONO alias JADUL bin (alm) SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 hingga hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pada jam 16.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2021, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sukorejo RT. 07/03, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, namun karena di tempat terdakwa bertempat tinggal atau ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Rembang sehingga Pengadilan Negeri Rembang berwenang mengadili perkara terdakwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 saat Saksi NUR KHAFIDZ membuka media sosial facebook ia melihat unggahan Terdakwa JADI CAHYONO alias JADUL bin (alm) SUPARMAN sebagai pemilik akun MEGAH JAYA berupa besi-besi bangunan, kemudian Saksi NUR KHAFIDZ mengirimkan pesan ke akun terdakwa untuk menanyakan apakah barang masih ada, terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian menjawab “Masih pak”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 Saksi NUR KHAFIDZ menghubungi kembali akun terdakwa dan bertanya “Berapa harga besi ukuran 6 F, 8 F, 13 ulir F?” yang kemudian terdakwa jawab “Besi 6 polos harga Rp. 27.500/batang, besi 8 polos harga Rp. 47.000/batang, besi 10 polos harga Rp. 69.500/batang, besi 13 ulir Rp. 106.500/batang”. Melihat jawaban dari terdakwa tersebut, Saksi NUR KHAFIDZ kemudian tertarik karena harga tersebut lebih murah sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap batangnya dibanding harga pada toko bangunan, kemudian Saksi NUR KHAFIDZ menanyakan nomor whatsapp terdakwa yang kemudian terdakwa beritahukan nomor 081393808537 sehingga perbincangan antara Saksi NUR KHAFIDZ dengan terdakwa beralih ke aplikasi whatsapp. Bahwa selanjutnya dalam perbincangan di aplikasi whatsapp tersebut terdakwa mengaku bernama HERMAN kepada Saksi NUR KHAFIDZ, kemudian Saksi NUR KHAFIDZ memesan kepada terdakwa 70 (tujuh puluh) batang besi ukuran 6 F, 143 (seratus empat puluh tiga) batang besi ukuran 8 F, 54 (lima puluh empat) batang besi ukuran 13 ulir, dan 1 (satu) roll bendrat dengan berat 25 kg, adapun total harga yang telah Saksi NUR KHAFIDZ sepakati bersama terdakwa adalah sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan bahwa ia akan mengirimkan pesanan tersebut apabila uang pembayaran sudah ditransfer. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 Saksi NUR KHAFIDZ kembali menghubungi terdakwa untuk mengetahui apakah besi yang ia pesan bisa dikirim hari itu karena Saksi NUR KHAFIDZ telah siap untuk mentransfer, saat itu terdakwa menjawab “InsyaAllah saya kondisikan hari Minggu saya kirim besinya”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira jam 16.10 wib terdakwa menghubungi Saksi NUR KHAFIDZ untuk memberitahukan bahwa besi akan dikirim pada hari itu, selain itu terdakwa meminta kepada Saksi NUR KHAFIDZ agar tidak menitipkan uang pembayaran besi ke sopir dan meminta agar pembayaran dilakukan via transfer ke rekening BRI dengan nomor 583401024075532 an. SRI PURWANTO. Saksi NUR KHAFIDZ yang sedang membutuhkan besi untuk pembangunan rumah dan tertarik dengan harga yang terdakwa berikan kemudian bersedia untuk mentransfer, Saksi NUR KHAFIDZ kemudian meminjam rekening milik Saksi MOHAMMAD SYARIFUL FAQIH (adik Saksi NUR KHAFIDZ) berikut dana dari rekening tersebut untuk mentransfer uang sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh terdakwa, kemudian Saksi NUR KHAFIDZ mengganti saldo milik Saksi MOHAMMAD SYARIFUL FAQIH yang ia pakai dengan uang cash, kemudian Saksi NUR KHAFIDZ memberikan alamat rumahnya kepada terdakwa sebagai tujuan pengiriman besi pesanannya.-----------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa setelah transfer uang dari Saksi NUR KHAFIDZ masuk ke rekening yang terdakwa berikan, terdakwa dengan mengajak Saksi SRI PURWANTO kemudian menuju ke ATM BRI Unit Jetis – Kab. Blora untuk menarik semua uang yang telah Saksi NUR KHAFIDZ kirimkan, setelah itu terdakwa tidak pernah mengirimkan besi-besi pesanan tersebut kepada Saksi NUR KHAFIDZ hingga kemudian Saksi NUR KHAFIDZ melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pamotan.------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi NUR KHAFIDZ mengalami kerugian sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------

A T A U

Subsidair

---------- Bahwa ia Terdakwa JADI CAHYONO alias JADUL bin (alm) SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 hingga hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pada jam 16.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2021, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sukorejo RT. 07/03, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, namun karena di tempat terdakwa bertempat tinggal atau ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Rembang sehingga Pengadilan Negeri Rembang berwenang mengadili perkara terdakwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

---------- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 saat Saksi NUR KHAFIDZ membuka media sosial facebook ia melihat unggahan Terdakwa JADI CAHYONO alias JADUL bin (alm) SUPARMAN sebagai pemilik akun MEGAH JAYA berupa besi-besi bangunan, kemudian Saksi NUR KHAFIDZ mengirimkan pesan ke akun facebook terdakwa tersebut untuk menanyakan apakah barang masih ada, terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian berpura-pura sebagai pemilik toko bangunan Megah Jaya yang menjual besi-besi tersebut dan memberikan informasi bohong dengan menjawab “Masih pak”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 Saksi NUR KHAFIDZ menghubungi kembali akun facebook terdakwa dan bertanya “Berapa harga besi ukuran 6 F, 8 F, 13 ulir F?”, kemudian terdakwa kembali mengirimkan informasi bohong dengan menjawab “Besi 6 polos harga Rp. 27.500/batang, besi 8 polos harga Rp. 47.000/batang, besi 10 polos harga Rp. 69.500/batang, besi 13 ulir Rp. 106.500/batang”. Informasi bohong dari terdakwa tersebut membuat Saksi NUR KHAFIDZ tertarik untuk memesan besi-besi bangunan pada terdakwa, kemudian Saksi NUR KHAFIDZ menanyakan nomor whatsapp terdakwa yang kemudian terdakwa beritahukan nomor 081393808537 sehingga perbincangan antara Saksi NUR KHAFIDZ dengan terdakwa beralih ke aplikasi whatsapp. Bahwa selanjutnya dalam perbincangan di aplikasi whatsapp tersebut terdakwa kembali memberikan informasi bohong kepada Saksi NUR KHAFIDZ dengan mengaku sebagai seseorang yang bernama HERMAN, kemudian Saksi NUR KHAFIDZ memesan kepada terdakwa 70 (tujuh puluh) batang besi ukuran 6 F, 143 (seratus empat puluh tiga) batang besi ukuran 8 F, 54 (lima puluh empat) batang besi ukuran 13 ulir, dan 1 (satu) roll bendrat dengan berat 25 kg dengan total harga sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa  kemudian kembali menginformasikan berita bohong dengan mengatakan bahwa ia akan mengirimkan pesanan tersebut apabila uang pembayaran sudah ditransfer ke rekening BRI dengan nomor 583401024075532 an. SRI PURWANTO, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira jam 16.10 wib Saksi NUR KHAFIDZ mentransfer uang sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening yang terdakwa berikan dan memberikan alamat rumahnya kepada terdakwa sebagai tujuan pengiriman besi pesanannya. Bahwa mengingat terdakwa pada kenyataannya bukanlah seseorang yang bernama HERMAN dan tidak pula memiliki toko bangunan Megah Jaya yang menjual bahan-bahan bangunan sebagaimana telah ia informasikan kepada Saksi NUR KHAFIDZ, maka selanjutnya bahan-bahan bangunan yang telah Saksi NUR KHAFIDZ pesan kepada terdakwa tersebut tidak pernah terdakwa kirimkan. ------------------------------------------------

---------- Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi NUR KHAFIDZ mengalami kerugian sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya