| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2020/PN Rbg | 1.PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang 2.PD BPR Bank Pasar Kab. Rembang |
1.MOHAMMAD IZZUDDIN AR 2.MOHAMMAD IZZUDIN AR |
Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2020 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2020/PN Rbg | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2020 | |||||||||
| Nomor Surat | 1/Pdt.G/2020/PN Rbg | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan seperti hal hal tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rembang Cq Majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, kiranya berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit / hutang piutang sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor : 30 02 001675/01/BD/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum ; 3. Menyatakan Tergugat telah mempunyai tanggungan pinjaman / hutang kepada Penggugat dengan rincian hutang Pokok, Bunga dan denda sebagai berikut :
Total Pelunasan sebesar : Rp 2 042 046 501 ,- ( dua milyar empat puluh dua juta empat puluh enam ribu lima ratus satu rupiah ), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat ( MOHAMMAD IZZUDDIN AR ) sebagai Debitur ; 4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi / cidera janji kepada Penggugat ; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Total Pelunasan sebesar : Rp 2 042 046 501 ,- ( dua milyar empat puluh dua juta empat puluh enam ribu lima ratus satu rupiah ), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat ( MOHAMMAD IZZUDDIN AR ) sebagai Debitur ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 100 000 , - ( seratus ribu rupiah ) per hari setiap ia lalai memenuhi ini putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; 7. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini ; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat atau atas tanah-tanah jaminan hutang dari Tergugat berupa : Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak sebagai berikut:
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini . Atau sebagai penggantinya : Memberikan putusan yang adil dan bijaksana . |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
