Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Rbg 1.PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang
2.PD BPR Bank Pasar Kab. Rembang
1.MOHAMMAD IZZUDDIN AR
2.MOHAMMAD IZZUDIN AR
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat 1/Pdt.G/2020/PN Rbg
Penggugat
NoNama
1PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH., ANDHIKA WIDYA K, SH., SUKAMTO,SH., PRASTYO REZKI SUSANTO,SHPD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD IZZUDDIN AR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD NAJIEH, S.H.MOHAMMAD IZZUDDIN AR
2MUSTHOFINAL AKHYAR, S.SyMOHAMMAD IZZUDDIN AR
Turut Tergugat
NoNama
1TRI ISTIYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa   berdasarkan    seperti hal hal tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rembang  Cq Majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, kiranya berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan sebagai    berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Perjanjian Kredit  / hutang piutang   sebagaimana  tertuang dalam Perjanjian Kredit  Nomor :  30 02 001675/01/BD/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat   adalah sah menurut hukum ;

3. Menyatakan  Tergugat  telah mempunyai tanggungan pinjaman / hutang  kepada Penggugat  dengan rincian hutang Pokok, Bunga dan denda sebagai berikut :

  1. Hutang Pokok                       :  sebesar Rp  1 529 738 280,-
  2. Tunggakan Bunga                 :  sebesar Rp  468 150 444,-
  3.  Membayar Pinalty                :  sebesar Rp 44 157 777,-

            Total Pelunasan sebesar    :  Rp  2 042 046 501 ,- ( dua milyar empat puluh dua juta empat puluh enam ribu lima   ratus satu rupiah ), yang harus dibayar lunas/tunai  oleh Tergugat  ( MOHAMMAD IZZUDDIN AR ) sebagai   Debitur ;

4. Menyatakan   Tergugat  telah wanprestasi  / cidera janji kepada Penggugat ;

5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat  dengan rincian sebagai berikut :

  1. Hutang Pokok                        :  sebesar Rp  1 529 738 280,-
  2. Tunggakan Bunga                 :  sebesar Rp  468 150 444,-
  3.  Membayar Pinalty                :  sebesar Rp 44 157 777,-

       Total Pelunasan sebesar      :  Rp  2 042 046 501 ,- ( dua milyar empat puluh dua juta empat puluh enam ribu lima ratus satu rupiah ), yang harus dibayar lunas/tunai  oleh Tergugat  ( MOHAMMAD IZZUDDIN AR ) sebagai   Debitur ;

6. Menghukum Tergugat  untuk  membayar uang paksa  kepada Penggugat sebesar Rp  100 000 , -  ( seratus  ribu rupiah ) per hari setiap ia lalai memenuhi ini putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;

7. Menghukum kepada Turut Tergugat  untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini ; 

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas   harta benda / kekayaan milik Tergugat atau atas tanah-tanah jaminan hutang dari Tergugat berupa  :

Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana  dengan tanda bukti hak  sebagai berikut:

  1. 1 ( satu ) buah sertipikat tanah  Sertipikat Hak Milik Nomor : 185, Surat ukur / Gambar situasi Nomor : 165 tanggal 19 November 1991, luas tanah : 282 M2 , jenis Bangunan  : Rumah, atas nama Pemegang Hak : MUHAMMAD IZZUDDIN AR, alamat Pemegang Hak : Desa Sukoharjo RT 01 RW 01 Rembang , nilai Taksasi / HT : Rp 150.000.0000,- ( searatus lima puluh juta rupiah ), agunan diikat dengan APHT Notaris;
  2. 1 ( satu ) buah sertipikat tanah  pekarangan / rumah , Sertipikat Hak Milik Nomor : 927, Surat ukur / Gambar situasi Nomor : 224/PULO/2007 tanggal 29 Agustus 2007, luas tanah : 243 M2 , jenis Bangunan  : Rumah, atas nama Pemegang Hak : MUHAMMAD IZZUDDIN AR, alamat Pemegang Hak : Desa Sukoharjo RT 01 RW 01 Rembang , nilai Taksasi / HT : Rp 350.000.0000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ),agunan diikat dengan APHT Notaris ;
  3. 1 ( satu ) buah sertipikat tanah pekarangan / rumah , Sertipikat Hak Milik Nomor : 926, Surat ukur / Gambar situasi Nomor : 243/PULO/2007  tanggal 29 Agustus  2007, luas tanah : 377 M2 , jenis Bangunan  : Rumah, atas nama Pemegang Hak : MUHAMMAD IZZUDDIN AR, alamat Pemegang Hak : Desa Sukoharjo RT 01 RW 01 Rembang , nilai Taksasi / HT : Rp 550.000.0000,- ( lima ratus lima puluh  juta rupiah ), agunan diikat dengan APHT Notaris ;
  4. 1 ( satu ) buah sertipikat tanah pekarangan / rumah , Sertipikat Hak Milik Nomor : 748, Surat ukur / Gambar situasi Nomor : 507,  tanggal 02 Juli 1990, luas tanah : 55 M2 , jenis Bangunan  : Rumah, atas nama Pemegang Hak : TRI ISTIYANI, alamat Pemegang Hak : Desa Sukoharjo RT 01 RW 01 Rembang , nilai Taksasi / HT : Rp 200.000.0000,- ( dua ratus juta   rupiah ) , agunan diikat dengan APHT Notaris ;
  5. 1 ( satu ) buah sertipikat tanah pekarangan / rumah , Sertipikat Hak Milik Nomor : 331, Surat ukur / Gambar situasi Nomor : 619/LETEH/2006 , tanggal 17 Januari 2006, luas tanah : 100 M2 , jenis Bangunan  : Rumah,  atas nama Pemegang Hak : TRI ISTIYANI, alamat Pemegang Hak : Desa Sukoharjo RT 01 RW 01 Rembang , nilai Taksasi / HT : Rp 600.000.0000,- ( enam ratus  juta rupiah ) agunan diikat dengan APHT Notaris;
  6. 1 ( satu ) buah sertipikat tanah pekarangan / rumah,  Sertipikat Hak Milik Nomor : 750, Surat ukur / Gambar situasi Nomor : 504 tanggal 2 Juli 1990 , luas tanah : 29 M2 , jenis Bangunan  : Rumah, atas nama Pemegang Hak : TRI ISTIYANI, alamat Pemegang Hak : Desa Sukoharjo RT 01 RW 01 Rembang , nilai Taksasi / HT : Rp 100.000.0000,- ( Seratus   juta rupiah ), agunan diikat dengan APHT Notaris ;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara   ini .

Atau sebagai penggantinya :

Memberikan putusan yang adil dan bijaksana .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak