| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/PDT.G/2012/PN.RBG | H. MALIKI NURUDDIN | 1.Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang 2.Dewan Pimpinan Daerah PDI-Perjuangan Jawa Tengah 3.Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Feb. 2012 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2012/PN.RBG | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rembang periode 2009-2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah N0.170/43/2009, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang; 3. Menyatakan demi hukum surat usulan tentang Permohonan Rekomendasi atas Pengajuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rembang No.58/IN/DPC/IX/2010, tertanggal 19 Agusrus 2010, tang dibuat oleh Tergugat I (DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang) adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan demi hukum Surat Rekomendasi No.1425/IN/DPP/X/2011, tentang persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rembang yang dikeluarkan oleh Tergugat III ( DPP PDI-Perjuangan) adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan demi hukum Surat Permohonan Peresmian Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Rembang no. 267/DPC/XI/2011, tanggal 10 Nopember 2011, yang dibuat oleh Tergugat I (DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang) yang diterima oleh DPRD Kabupaten Rembang tanggal 11 Nopember 2011, yang isinya tentang permohonan pemberhentian Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari fraksi PDI-Perjuangan, adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 6. Menyatakan Tergugat I (DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang), Tergugat II (DPD PDI-Perjuangan Jateng), dan Tergugat III (DPP PDI-Perjuangan) telah melakukan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat I(DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang), Tergugat II (DPD PDI-Perjuangan Jateng), dan Tergugat III (DPP PDI-Perjuangan) untuk membayar perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
