Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2012/PN.RBG H. MALIKI NURUDDIN 1.Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Daerah PDI-Perjuangan Jawa Tengah
3.Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/PDT.G/2012/PN.RBG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MALIKI NURUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KARYANI, SH., KARYONO, SH berkantor pada LBKH DAMPO AWANGH. MALIKI NURUDDIN
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang
2Dewan Pimpinan Daerah PDI-Perjuangan Jawa Tengah
3Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rembang periode 2009-2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah N0.170/43/2009, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang;

3. Menyatakan demi hukum surat usulan tentang Permohonan Rekomendasi atas Pengajuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rembang No.58/IN/DPC/IX/2010, tertanggal 19 Agusrus 2010, tang dibuat oleh Tergugat I (DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang) adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan demi hukum Surat Rekomendasi No.1425/IN/DPP/X/2011, tentang persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rembang yang dikeluarkan oleh Tergugat III ( DPP PDI-Perjuangan) adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan demi hukum Surat Permohonan Peresmian Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Rembang no. 267/DPC/XI/2011, tanggal 10 Nopember 2011, yang dibuat oleh Tergugat I (DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang) yang diterima oleh DPRD Kabupaten Rembang tanggal 11 Nopember 2011, yang isinya tentang permohonan pemberhentian Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari fraksi PDI-Perjuangan, adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

6. Menyatakan Tergugat I (DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang), Tergugat II (DPD PDI-Perjuangan Jateng), dan Tergugat III (DPP PDI-Perjuangan) telah melakukan perbuatan melawan hukum;

7. Menghukum Tergugat I(DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rembang), Tergugat II (DPD PDI-Perjuangan Jateng), dan Tergugat III (DPP PDI-Perjuangan) untuk membayar perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak