Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Rbg PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda) PUJI ANUNG WIJAYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat gugatan sederhana_5 Februari 2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK REMBANG (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MH., MUHAMAD ZAINUR ROBIT, SH., SUWARNO, S.H., PRASTYO REZKI SUSANTO,SH, TIYA AYU NUR EKASARI, S.HPT. BPR BANK REMBANG (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1PUJI ANUNG WIJAYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.359.869,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha BPR dan Penetapan Penggunaan Izin Usaha dari Atas Nama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Rembang Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (Perseroda), berkdudukan di Jalan Pemuda Depan Pasar Kota Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit / hutang piutang sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 30.02.002084/01/BD/III/2020, tertanggal 13 Maret 2020 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah adalah sebagai berikut:
  1. Hutang Pokok         : Rp 47.852.618, 00
  2. Tunggakan Bunga   : Rp 12.677.042,00
  3. Denda                    : Rp 3.828.209,00

Rp 64.359.869,00 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu delapapan ratus enam puluh Sembilan rupiah)

Yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat (PUJI ANUNG WIJAYANTO) sebagai Debitur, kepada Penggugat;

6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sertifikat tanah Hak Milik Nomor 01329, surat ukur/gambar situasi nomor: 00937/Sukorejo/2017, tanggal 12 Juli 2017, Luas Tanah 4193 m2, tanah pertanian, atas nama pemegang hak: SADI, Alamat pemegang Hak: Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, Nilai taksasi: Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan untuk dijual lelang dan hasilnya untuk memenuhi pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak