Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Rbg 1.Rudy Hartono
2.PT. Laut Bonang com
2.PT. Bank Central Asia Tbk kantor cabang kudus
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang
4.Otoritas Jasa Keuangan
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Sabtu, 22 Mei 2021
Nomor Surat gugatan_22 Mei 2021
Penggugat
NoNama
1Rudy Hartono
2PT. Laut Bonang com
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jimi Sapto Utomo, S.HRudy Hartono
2Jimi Sapto Utomo, S.HPT. Laut Bonang com
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk kantor cabang kudus
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang
3Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik;  
  3. Menyatakan dan atau Menetapkan dengan JELAS dan TERANG berapa hutang pokok Para Penggugat sebelum dilakukan lelang ;
  4. Menyatakan Para Penggugat harus menjual Asset sebagai satu satunya sumber pelunasan hutang yang harus dibayar Para Penggugat kepadaTergugat I dengan cara  menjual secepatnya   :
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Rembang;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi
  7. Memerintahkan kepada Tergugat III sesuai tugas pokok dan fungsinya, membina, mengawasi ataupun memberikan teguran tertulis kepada Tergugat I agar melaksanakan ketentuan POJK ;
  8. Memerintahkan Kepada Tergugat II untuk tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun juga berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997 pasal 45 huruf e , karena objek tanah dan bangunan tersebut  masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Rembang ;
    1. Sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 793 luas 94 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Jl. Pemuda nomor 29 Ds. Leteh, Kec. Rembang, Kab. Rembang.
    2. Sebidang tanah SHM nomor  960 luas 433 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Ds. Leteh, Kec. Rembang, Kab. Rembang.
    3.  Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM nomor 436 luas 1660 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Jl. Karangturi gang IV, Desa Karangturi, Kec. Lasem, Kab. Rembang.
    4. Tanah dan bangunan SHGB nomor 437 luas 1044 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Jl. Jatirogo nomor 15 RT.003 RW. 002, Ds. Karangturi, Kec. Lasem, Kab. Rembang.
    5. Sebidang Tanah dan Bangunan SHM nomor 187 luas 223 m2  atas nama Rudy Hartono yang terletak di Jl. Kartini nomor 33 Kel. Sawahan, Kec. Rembang, Kab. Rembang ;
  9.  Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan  penjadwalan lelang karena hutang  Para Penggugat belum jelas ;
  10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng ;

Apabila Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi Terang kepada kita semua

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak