Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan dan atau Menetapkan dengan JELAS dan TERANG berapa hutang pokok Para Penggugat sebelum dilakukan lelang ;
- Menyatakan Para Penggugat harus menjual Asset sebagai satu satunya sumber pelunasan hutang yang harus dibayar Para Penggugat kepadaTergugat I dengan cara menjual secepatnya :
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Rembang;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi
- Memerintahkan kepada Tergugat III sesuai tugas pokok dan fungsinya, membina, mengawasi ataupun memberikan teguran tertulis kepada Tergugat I agar melaksanakan ketentuan POJK ;
- Memerintahkan Kepada Tergugat II untuk tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun juga berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997 pasal 45 huruf e , karena objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Rembang ;
- Sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 793 luas 94 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Jl. Pemuda nomor 29 Ds. Leteh, Kec. Rembang, Kab. Rembang.
- Sebidang tanah SHM nomor 960 luas 433 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Ds. Leteh, Kec. Rembang, Kab. Rembang.
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM nomor 436 luas 1660 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Jl. Karangturi gang IV, Desa Karangturi, Kec. Lasem, Kab. Rembang.
- Tanah dan bangunan SHGB nomor 437 luas 1044 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Jl. Jatirogo nomor 15 RT.003 RW. 002, Ds. Karangturi, Kec. Lasem, Kab. Rembang.
- Sebidang Tanah dan Bangunan SHM nomor 187 luas 223 m2 atas nama Rudy Hartono yang terletak di Jl. Kartini nomor 33 Kel. Sawahan, Kec. Rembang, Kab. Rembang ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan penjadwalan lelang karena hutang Para Penggugat belum jelas ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng ;
Apabila Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi Terang kepada kita semua |