INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Rbg | 1.Rachmat Hidayat 2.Lis Nurwati |
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rembang. 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Rembang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_25Maret2026 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat I.
3. Memerintahkan Tergugat I (DPC PDIP Kab. Rembang) untuk:
a. Mencabut dan menarik kembali sanggahannya yang tidak berdasar terhadap tanah Penggugat I yang terdaftar pada No. 100/PTSL/II/2025.
b. MENGOSONGKAN dan MENINGGALKAN seluruh bidang tanah milik Penggugat I yang selama ini didudukinya, serta tidak mengganggu lagi kepemilikan dan penguasaan Penggugat I.
c. Membayar GANTI RUGI MATERIIL kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.426.000.000.- (dua milyar empat ratus dua puluh enam juta rupiah).
d. Membayar GANTI RUGI IMMATERIIL kepada Para Penggugat sebesar Rp. 16.200.000.000.- (enam belas milyar dua ratus juta rupiah) atas kerugian dan ketidakpastian hukum yang dialami.
4. Memerintahkan Tergugat II (ATR/BPN Kab. Rembang) untuk:
Segera memproses permohonan Pendaftaran Tanah dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat I, Sdr. Rachmad Hidayat, untuk tanah di Desa Ngotet yang didaftarkan dengan No. 100/PTSL/II/2025.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar BIAYA PERKARA dalam semua tingkat peradilan.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
