INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Rbg | Lembaga Perlindungan Konsumen Singaperbangsa | PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG REMBANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | Gugatan_5Maret2026 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 25.550.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
2. Menyatakan PENGGUGAT telah memenuhi LEGALITAS .
3. Menyatakan objek yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, terdapat Hubungan Hukum satu samalain Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Pelaksanaan Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 7
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf ( h)
6. Menyatakan TERGUGAT Untuk Mengganti Kerugian Yang Telah dikeluarkan Oleh PENGGUGAT sebesar
1 Biaya PANJAR GUGATAN di PN. REMBANG Rp.450.000
2 Sewa 1 paket mobil pulang pergi Karawang-Rembang per 1 hari Rp. 2.500.000,- x 10 hari Rp. 25.000.000,-
3 Biaya Materai per 1 materai Rp. 10.000,- x 10 Lembar Rp. 100.000,-
Jumlah Total Keseluruhan Pengeluaran Sebesar RP. 25.550.000,-
(Dua puluh lima juta Lima ratus Lima puluh ribu rupiah )
7. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
