Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Rbg DARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat permohonan_17 April 2024
Pemohon
NoNama
1DARSO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHDARSO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan bahwa PARDI (Ayah PEMOHON), telah meninggal dunia di Rembang tanggal 12-04-1996, lahir di Rembang tanggal 01-07-1936;
  3. Memberi ijin / memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan / mendaftarkan kematian PARDI (Ayah PEMOHON) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, sejak  diterimanya  salinan  penetapan Pengadilan Negeri Rembang oleh PEMOHON, dan memerintahkan Pejabat Pencatatan  Sipil  Kabupaten Rembang yang berwenang untuk  itu,  untuk  melakukan  pencatatan  peristiwa  penting  kematian tersebut,  dengan  membuat  catatan  pinggir  pada  Register  Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang bersangkutan
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;

SUBSIDAIR :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak