Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON (ENDANG SRI MULYATI) sebagai orang tua (Ibu) kandung diberi kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas 2 (dua) anak PEMOHON yang masih berusia dibawah umur atau belum dewasa dan belum cakap melakukan perbuatan hukum yang bernama SYAFIKA RIZKI MAULIYANI dan NABIL RIZKY MAULANA;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON (ENDANG SRI MULYATI) untuk mewakili 2 (dua) anak PEMOHON yang bernama SYAFIKA RIZKI MAULIYANI dan NABIL RIZKY MAULANA menandatangani surat-surat terkait proses jual-beli atas tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02794, atas nama 1-ENDANG SRI MULYATI (27-11-1975), 2-ALFA RIZKI PRASETYA (08-03-1999), 3-IAN RIZKI ALFITRA (06-11-2005), 4-SYAFIKA RIZKI MAULIYANI (31-03-2008), 5-NABIL RIZKY MAULANA (31-10-2014), yang terletak di Desa / Kelurahan Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kab. Rembang,
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON
SUBSIDER :
Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |