Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2021/PN Rbg Alfi Nur Fata. S.H WENDY ARI SUFIANTO Bin Alm. MASKURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-09/M.3.21/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Alfi Nur Fata. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDY ARI SUFIANTO Bin Alm. MASKURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa ia Terdakwa WENDY ARI SUFIANTO bin (alm) MASKURI pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pada jam 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2021, bertempat di sebuah warung kopi milik Sdri. RAH di Desa Tulung, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:                                                           -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pada jam 20.00 wib, terdakwa yang sebelumnya telah memiliki akun pada situs judi togel online ‘ROKOKBET’ dengan nama WENDYARI datang ke warung kopi milik Sdri. RAH. Terdakwa kemudian menunggu orang datang untuk memasang taruhan pada angka judi Togel Hongkong hingga kemudian pada sekira jam 20.15 wib seseorang datang untuk memasang angka Togel Hongkong kepada terdakwa dengan nilai taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah pemasang taruhan tersebut menentukan angka yang ia pasang taruhan, terdakwa lalu memasangkan kembali taruhan angka Togel Hongkong tersebut ke situs ROKOKBET dengan menggunakan handphone Asus warna silver milik terdakwa. Selanjutnya apabila angka yang telah dipasang taruhan tersebut keluar pada undian yang diumumkan secara online pada jam 23.00 wib, maka sesuai ketentuan pada situs ROKOKBET tersebut pemasang akan mendapatkan keuntungan melalui akun milik terdakwa dengan nilai sebagai berikut:

  • Jika pemasang memasang taruhan senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka, maka pemasang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Jika pemasang memasang taruhan senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka , maka pemasang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Jika pemasang memasang taruhan senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka, maka pemasang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Adapun dalam memberikan kesempatan untuk bermain judi tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan dari adanya selisih harga nilai taruhan yang dipasang oleh para pemasang melalui terdakwa dengan harga yang terdakwa bayarkan ke situs ROKOKBET sebagai berikut:

  • Untuk nilai taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang dipasang pada 2 (dua) angka tersangka cukup membayar seharga Rp. 710,- (tujuh ratus sepuluh rupiah), dengan demikian tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih harga yaitu sebesar Rp. 290,- (dua ratus sembilan puluh rupiah).
  • Untuk nilai taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang dipasang pada 3 (tiga) angka tersangka cukup membayar seharga Rp. 410,- (empat ratus sepuluh rupiah), dengan demikian tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih harga yaitu sebesar Rp. 590 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Untuk nilai taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang dipasang pada 4 (empat) angka tersangka cukup membayar seharga Rp. 340,- (tiga ratus empat puluh rupiah), dengan demikian tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih harga yaitu sebesar Rp. 660,- (enam ratus enam puluh rupiah).

---------- Bahwa setelah petugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Rembang mengamankan terdakwa dan barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.                       ---------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Subsidair

---------- Bahwa ia Terdakwa WENDY ARI SUFIANTO bin (alm) MASKURI pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pada jam 21.07 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2021, bertempat di sebuah warung kopi milik Sdri. RAH di Desa Tulung, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang,tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:                                               -------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang sebelumnya telah memiliki akun pada situs judi togel online ‘ROKOKBET’ dengan nama WENDYARI dan telah mengisi saldo akun sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), telah memasang taruhan pada angka Togel Hongkong pada situs judi tersebut dengan nilai uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya apabila angka Togel Hongkong yang telah terdakwa pasang taruhan keluar pada undian yang diumumkan secara online pada jam 23.00 wib, maka sesuai dengan ketentuan pada situs ROKOKBET terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  • Jika nilai taruhan yang dipasang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka, maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Jika nilai taruhan yang dipasang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka , maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Jika nilai taruhan yang dipasang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka, maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---------- Bahwa setelah petugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Rembang mengamankan terdakwa dan barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa menggunakan kesempatan untuk bermain judi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.                    ------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ---------- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya