| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2025/PN Rbg | Yudi Supriyanto, S.H | ARIF RAGIL ADYTIYA Bin KASMUDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2025/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1531.b/XI/RES.1.6./2025 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa ARIF RAGIL ADYTIYA Bin KASMUDI telah melakukan tindak pidana Pencurian beras 25 (dua puluh lima) Kg yang dikemas dalam karung pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.58 Wib di dalam sebuah Ruko UD. Padang Terang milik sdri. MASFIAH ( Korban ) masuk wilayah Ds Sluke Rt 03 Rw 01 Kec Sluke Kab Rembang, dengan cara : ------------------------------------------------------------------------ Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa keluar pergi dari tempat tersangka bekerja ( pabrik kayu ) yang beralamat di Ds Punjulharjo, Kec. Rembang Kab. Rembang dengan menggunakan sarana Spm R2 Honda Beat warna hitam dengan No.Pol. K 5930 JD, dengan niat dan tujuan melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 karung beras dengan berat 25 Kg merek Rojo Lele Delanggu Asli Solo didalam Ruko UD. Padang Terang milik sdri. MASFIAH, karena sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 tersangka juga telah mengambil 1 karung beras berat 25 Kg merek Rojo Lele Delanggu Asli Solo, dirasa sepi dan aman selanjutnya terdakwa ingin mengambil 1 karung beras lagi, dan sekira pukul 11.58 Wib terdakwa mendatangi TKP Ruko UD. Padang Terang sendirian dengan menggunakan Spm R2 Honda Beat warna hitam No.Pol. K 5930 JD, kemudian berhenti dan memarkirkan SPM miliknya didepan samping kiri ruko dengan kendaraan SPM menghadap ke arah barat dan setelah terparkir kemudian terdakwa mematikan mesin Spm / dalam……
-02- dalam ruko dan menuju ke tempat dimana SPM nya terparkir lalu setelah itu terdakwa menaruh beras tersebut di bagian depan (tempat pijakan kaki) dan setelah beras tersebut ditaruh kemudian terdakwa dengan mengendarai SPMnya sambil membawa beras tersebut pergi meninggalkan ruko dan menuju ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Ds. Sluke, Kec. Sluke, Kab. Rembang dan setelah sampai kemudian terdakwa menunggu beberapa waktu dirumah orang tuanya dan dirasa situasi sudah aman kemudian terdakwa dengan menggendarai SPM yang sama sambil membawa beras hasil curian pergi meninggalkan rumah orang tuanya dengan tujuan hendak menjual beras hasil curian dan sesampainya di depan toko Sidodadi yang letaknya berada disebrang jalan ruko UD Padang Terang (tempat terjadinya pencurian) terdakwa berhenti lalu mematikan mesin SPM dan memarkirkannya didepan toko Sidodadi dan setelah itu terdakwa turun dari SPM kemudian berjalan masuk kedalam toko Sidodadi lalu setelah itu terdakwa menawarkan beras tersebut ke pemilik toko dan -Berdasarkan keterangan Saksi Korban MASFIAH Binti alm. SHOLEH menjelaskan bahwa selama ini saksi korban mengalami pencurian beras yang terkemas didalam karung 25 (dua puluh lima) Kg tersebut totalnya 8 (delapan) buah karung, jika 1 (satu) karung beras dihargai Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) maka total kerugian yang saksi korban alami adalah sebesar Rp.2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.57 Wib saksi korban sedang berada di dalam ruko UD. Padang Terang bagian belakang bersama dengan sdri. MAULIDA DEWI KUNINGGAR dan setelah mendengar suara kendaraan di starter kemudian sdri. MAULIDA DEWI KUNINGGAR bergegas melihat rekaman CCTV dan setelah itu sdri. MAULIDA DEWI KUNINGGAR memberitahukan kepada saksi korban bahwasannya ada pencuri beras lagi lalu setelah itu sdri. MAULIDA DEWI KUNINGGAR bergegas menuju kedepan untuk mengecek siapakah yang melakukan pencurian dan tidak lama kemudian sdri. MAULIDA DEWI KUNI -Berdasarkan keterangan Saksi II sdri MAULIDA DEWI KUNINGGAR Bin MOCH. SAEROJI menjelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.57 Wib Saksi II sedang berada di dalam ruko UD. Padang Terang bagian belakang dan sedang menemani anak Saksi II dan setelah itu Saksi II mendengar suara kendaraan bermotor distarter dan setelah kendaraan tersebut menyala kemudian kendaraan tersebut pergi dan dikarenakan kendaraan tersebut langsung pergi sehingga Saksi II berfikiran ada seseorang yang telah mengambil barang yang ada di dalam ruko dikarenakan ruko tersebut sudah sering mengalami pencurian lalu setelah itu Saksi II bergegas menuju ke layar monitor CCTV yang ada di ruko tersebut dan setelah Saksi II cek ternyata benar bahwa ada seseorang yang mengambil beras yang dikemas didalam karung berukuran 25 (dua puluh lima) Kg, dan setelah itu Saksi II langsung bergegas menuju ke ruko bagian depan dan melihat tersangka dengan mengendarai SPM roda dua Honda Beat berwarna hitam melaju kearah barat dan mel -Berdasarkan keterangan Saksi III NUGROHO ADRIANTO Bin HERY SOEYONO menerangkan bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 12.35 Wib Saksi III sedang bertugas piket jagamako Polsek Sluke kemudian datang korban lalu melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di ruko miliknya dan tersangka sudah diamankan dan setelah mendengar laporan tersebut kemudian Saksi III bergegas menuju ke tempat dimana tersangka berada (Toko Sidodadi) dan setelah Saksi III sampai kemudian Saksi III melakukan interogasi awal yang pada intinya Saksi III menanyakan tentang kebenaran yang dilaporkan oleh korban dan pada saat itu tersangka menjawab bahwa benar ia (tersangka) yang melakukan pencurian di toko milik korban dan setelah mendengar jawaban tersangka kemudian kami membawa tersangka ke Polsek Sluke guna proses lebih lanjut -Berdasarkan keterangan Saksi IV DIAN NATALIA Binti GIYONO menjelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 12.28 Wib Saksi IV sedang berada didalam Toko Sidodadi dan sedang makan dan tiba tiba datang tersangka lalu menawarkan beras dengan berkata ”mau jual beras” kemudian Saksi IV bertanya kepada tersangka ”beras apa....????” kemudian setelah itu tersangka kembali ke SPMnya yang diparkir didepan Toko Sidodadi lalu tersangka mengangkat beras yang saat itu ditaruh di SPMnya pada bagian depan lalu setelah itu beras tersebut dibawa masuk kedalam toko lalu ditaruh diatas timbangan beras milik toko Sidodadi dan setelah itu Saksi IV bertanya kepada tersangka dengan berkata ”mau dijual berapa....????” kemudian tersangka menjawab ”terserah mau beli berapa” setelah mendengar jawaban tersangka Saksi IV kaget kenapa ia (tersangka) yang hendak menjual beras malah tidak memberikan harga dan harga diserahkan kepada Saksi IV sebagai pembeli sedangkan sepengetahuan Saksi IV jika ada orang hendak menju -Berdasarkan keterangan Saksi V SALMAN ALFARIZI menjelaskan bahwa Saksi V melaksanakan kegiatan mengamankan untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian 1 karung beras dan berhasil mengamankan barang bukti yang saat itu dibawa pelaku, bersama anggota piket jaga Polsek Sluke yang bernama BRIPDA NUGROHO ADRIANTO, selain mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian bernama ARIF RAGIL ADYTIYA Bin KASMUDI Saksi V juga mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku berupa : Beras 25 (dua puluh lima) Kg yang terkemas didalam sebuah karung pada bagian depan bertuliskan ROJO LELE DELANGGU 25 KG ASLI SOLO. 1 (satu) unit Spm Roda dua Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol K 5930 JD beserta STNK asli Spm Roda dua Honda Beat Nopol K 5930 JD atas nama SAHIDIN alamat Ds Sedan Rt 01 Rw 06 Kec Sedan Kab Rembang dan kunci Kontak Spm.1 (satu) buah helm berwarna hitam pada bagian depan terdapat lambang YAMAHA, pada bagian samping kanan dan kiri terdapat tulis
V.Barang Bukti :
Barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian dan dilakukan penyitaan sebagai berikut :
a.Beras 25 (dua puluh lima) Kg yang terkemas dalam sebuah karung pada bagian depan bertuliskan ROJO LELE DELANGGU 25 KG ASLI SOLO; b.1 (satu) unit SPM roda dua Honda Beat berwarna hitam dengan Nomor Polisi K 5930 JD, Nomor Rangka MH1JF21199K203678, Nomor Mesin JF21E1202531 dengan nama pemilik SAHIDIN dengan alamat Sedan, RT.1/RW.6, Sedan-Rembang beserta STNK asli; c.1 (satu) buah helm berwarna hitam pada bagian depan terdapat lambang YAMAHA; d.1 (satu) potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak dan berwarna coklat dengan merk Oniline; e.1 (satu) potong celana pendek berwarna coklat
Berdasarkan kegiatan penyitaan tersebut diatas, telah dibuatkan surat permintaan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Rembang, Nomor : B / 02 / XI / RES.1.8. / 2025 / Reskrim, tanggal 10 November 2025, telah dikeluarkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang nomor : 215 /Pid.B.Sita/2025/PN.Rbg, tanggal 13 November 2025
Pasal 362 KUH Pidana : Barangsiapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 364 KUH Pidana, yaitu Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 KUH Pidana, dipidana karena Pencurian ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
