Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Rbg LILIK SUGIYANTO, S.H. HENDRI FAJAR SATRIA BIN SUPARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 541/M.3.21/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK SUGIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI FAJAR SATRIA BIN SUPARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

                Bahwa ia terdakwa HENDRI FAJAR SATRIA BIN SUPARJO  bersama-sama  dengan temannya Sdr. MUARIF BIN SAMIAN Alias SAMIAN ( meninggal dunia ) surat keterangan kematian terlampir dalam berkas, pada hari  Selasa  tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada Waktu  lain yang masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak –tidaknya masih dalam tahun 2025  bertempat di area Parkir sepeda motor sebelah kanan Panggung Dangdut Romansa di desa Logung Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang , atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah  palsu atau memakai pakaian jabatan palsu , untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan  dilakukan   terdakwa dengan cara   dan keadaan sebagai berikut :

            Bahwa pada waktu dan tempat  sebagaimana  telah  diuraikan diatas, Bahwa awal mulanya pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian diajak mencuri sepeda Motor di Desa Logung Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang yang pada saat itu ada pertunjukan Dangdut Romansa  dan terdakwa menyetujui kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda  Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian yang didepan dan terdakwa yang membonceng dan sampai dilokasi sekira pukul 20.00 wib kemudian terdakwa turun dari sepeda motor tersebut sedangkan Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian  mencari sasaran, dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa dihubungi Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam biru No. Pol. K-3708-VW  berikut STNK dan  5 (lima) buah HP  di dalam Jok Sepeda motor  , kemudian terdakwa menemui Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian dan memberitahu kepada terdakwa bahwa sasaran yang  diambil berupa  1 (satu) unit  sepeda motor  Honda Beat warna hitam biru No. Pol. K-3708-VW berikut STNK dan 5 (lima) buah HP , yang sebelumnya socket kabel kunci kontak sepeda motor Honda Beat  tersebut telah dirusak dan  dicabut   sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian  dan  kemudian Socket diserahkan kepada terdakwa yang digunakan untuk mencolokkan kabel  kunci kontak sepeda motor tersebut langsung on dan kemudian sepeda motor tersebut terdakwa hidupkan dan dibawa pergi  mengikuti Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian dari belakang menuju kearah Pati  

             Bahwa pada hari Rabu tanggal 8  Oktober 2025  sepeda motor tersebut dijual Sdr. Samsul Muarif di  Jepara  dan sekira pukul 14.00 wib  Sdr. Samsul  Muarif  menyuruh terdakwa menjemput di desa Kelet Kecamatan Keling Kabupaten Jepara dan terdakwa  mendapatkan hasil penjualan sepeda motor tersebut   sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 3 (tiga) buah  Handphone  dan  sekitar 1 (satu) bulan terdakwa  menjual 1 (satu) buah  Handphone merk Vivo Y12 s warna Glacier Blue secara online dengan cara terdakwa  posting di Grub Facebook JUAL BELI HP PATI  dan dibeli oleh pengguna Facebook  dengan transaksi bayar di tempat/COD di SPBU Margorejo Wedarijaksa seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selang satu minggu terdakwa menjual lagi 1 (satu) buah  Handphone merk POCO M3 warna hitam  secara online dengan cara terdakwa  posting di Grub Facebook JUAL BELI HP PATI  dan dibeli oleh pengguna Facebook  dengan transaksi bayar di tempat/COD di perempatan Wedusan  seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)  sedangkan  1 (satu) buah  Handphone redmi 10 warna putih terdakwa  gunakan untuk sehari – hari , sedangkan  1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9c warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12s warna Phantom Black dijual  Sdr. Samsul Muarif .dan pada hari sabtu tanggal 10 Januar 2026 terdakwa   ditangkap petugas berikut barang bakti untuk dibawa ke polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

            Bahwa terdakwa bersama  Sdr. Samsul Muarif Bin Samian alias Samian   mengambil 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Beat warna hitam biru No. Pol. K-3708-VW berikut STNK dan 5 (lima) buah HP dalam jok sepeda motor tersebut tanpa ijin .

                        Bahwa Akibat perbuatan  yang dilakukan terdakwa  bersama   Sdr. Samsul Muarif Bin Samian alias Samian tersebut , saksi Muhammad Ulil Albab Bin Sutarji   kehilangan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12S warna biru mengalam kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam No. Pol. K-3708-VW mengalami kerugian kurang lebih  sebesar  Rp.16.000.000,- (enam belas juta  rupiah), Saksi Afiq Murtadho Bin Noto Hadi Susanto kehilangan    1 (satu) buah Handphone merk Poco M3  mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 1.750.000,-  (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Muhammad  Akbar Bin Sarju  kehilangan   1 (satu) buah Handphone mek Vivo V2026 warna Phantom Black mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah)  , saksi Muhammad Abdul Muiz Bin Muhammad Cholil kehilangan  1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna putih mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan saksi Muhammad Diyan Zamroni Bin Dwi Purnomo  kehilangan  1(satu) buah Handphone merk Redmi 9c warna hitam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

 

Rembang, 11  Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LILIK SUGIYANTO, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19650528 199103 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya