Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
- Menyatakan sah menurut hukum dan memberikan ijin kepada PEMOHON, untuk :
- Menghapus nama PEMOHON “MULYAWAN BIN SAIRUL AFIF” yang tercantum dalam KTP PEMOHON dengan NIK. 3317130402760002, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Rembang, pada tanggal 02-10-2012, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 04-02-2017
- Mengukuhkan nama PEMOHON “SOKIB” untuk dipergunakan dalam KTP, KK dan Paspor serta dokumen dan surat-surat PEMOHON lainya diseragamkan seperti nama yang tercantum dalam KTP PEMOHON dengan NIK.3317130402760002, nama SOKIB, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Rembang, pada tanggal 21-02-2013, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 04-02-2018 .
- Membebankan PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ;
|