Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2023/PN Rbg MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY'ARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-11/M.3.21/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY'ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI REMBANG

Jl. P. Diponegoro No. 98, Rembang

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03 /M.3.21/Eoh.2/01/2023

  1. IDENTITAS TERDAKWA                      :

-     Nama Lengkap                         :  RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI

  • Tempat Lahir                           :  Batam
  • Umur / Tgl. Lahir                      :  18 Tahun  /  4 Oktober 2004
  • Jenis Kelamin                          :  Laki-laki
  • Kebangsaan/Kewarganegaraan  :  Indonesia / Suku Jawa
  • A g a m a                                  : I s l a m
  • Tempat Tinggal                        :  Ds. Bogorejo Rt 02/ Rw 01 Kec. Sedan Kab Rembang
  • Pekerjaan                                 :  Belum bekerja
    • Pendidikan                               :  SD / Sederajat
    • NIK                                          :  3317060410040002

 

  1. P E N A H A N A N  ( Rutan Rembang )
    • Penyidik Polres Rbg                 :  Sejak Tgl. 27 Oktober 2022 s/d 15 November 2022.-
    • Perpanjangan oleh Kejari Rbg   :  Sejak Tgl. 16 November 2022 s/d 25 Desember 2022.-
    • Perpanjangan oleh PN Rbg        :  Sejak Tgl. 26 Desember 2022 s/d 24 Januari 2023.-
    • JPU Kejari Rbg                         :  Sejak Tgl. 24 Januari 2023 s/d 12 Pebruari 2023.-

 

  1. D A K W A A N     :    

------- Bahwa terdakwa RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI bersama dengan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH Bin MASNGUT (Alm) (Terdakwa dalam perkara terpisah) ; sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut serta melakukan atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri, pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat pinggir jalan raya turut tanah Ds. Gandrirojo Kec. Sedan Kab. Rembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang ; dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ; sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan (2) UU-RI No. 36 Thn. 2009 tentang KESEHATAN yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat / bermanfaat, bermutu, dan terjangkau ; Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya peredaran ilegal obat terlarang yang terjadi di pinggir jalan raya turut tanah Ds. Gandrirojo Kec. Sedan Kab. Rembang, setelah dianalisa dan diselidiki, disimpulkan ternyata informasi tersebut akurat A1 maka dibuatlah LI (Laporan informasi) yang dilanjut dengan keluarnya Laporan Polisi Nomor LP/ A/ 97/ X/ 2022/ SPKT. Satresnarkoba/ Polres Rembang/ Polda Jateng, tanggal 26 Oktober 2022, tentang terjadinya tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 17.45 Wib, di pinggir jalan raya turut tanah Ds. Gandrirojo Kec. Sedan Kab. Rembang, dengan terlapor yaitu terdakwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan saksi Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH Bin MASNGUT (Alm) - (Terdakwa dalam perkara terpisah).
  • Bahwa terdakwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI diamankan saat sedang mengendarai kendaraan Spm R2 merk Yamaha Mio Soul GT warna Putih Nopol K2682JM, yang sebelumnya baru saja bertemu dengan kurir ekspedisi jasa pengiriman paket untuk mengambil paket obat / tablet warna putih yang berlogo Y yang biasa dipanggil dengan kode obat Yarindo dengan atas nama Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI. Bahwa paket obat Yarindo yang telah diambil dan diterima oleh Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dari kurir ekpedisi jasa pengiriman paket berisi paket obat tablet obat Yarindo yang telah di pesan oleh Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH yang telah dialamatkan atau ditujukan atas nama dan alamat Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI. Berdasarkan keterangan dari Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI tersebut, dilakukan pengembangan dan kemudian sekira pukul 19.00 Wib petugas Kepolisian Polres Rembang mengamankan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH.
  • Bahwa Sesaat setelah Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI diamankan, kemudian ditanyakan identitasnya dan dilakukan interogasi singkat, yang selanjutnya petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI, dan telah menemukan 1 (satu) buah paket atas nama dan alamat Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI yang berisi 2 (dua) botol warna putih yang didalamnya berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ yang biasa disebut Yarindo yang ditemukan di alas kaki Spm R2 yang dikendarai Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI. Bahwa paket atau barang obat Yarindo tersebut merupakan milik dari Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH yang dipergunakan sebagai bahan yang akan dijual atau diedarkan kembali kepada pembeli atau konsumen; kemudian 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi Note 7 warna Hitam milik Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI ditemukan di saku samping kiri celana yang dikenakan Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI, bahwa barang tersebut dipergunakan sebagai sarana komunikasi dengan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH untuk mengabarkan ketersediaan barang yang masih dikuasai dan untuk mengabarkan pada saat akan menyerahkan atau menyetorkan uang hasil penjual obat tablet serta sebagai alat komunikasi yang dipergunakan Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI untuk menjalin kesepakatan dengan pembeli atau konsumen dalam hal transaksi penjualan obat tablet ; selanjutnya uang sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet milik Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI, merupakan uang hasil keuntungan penjualan obat tablet kepada konsumen; kemudian 1 (satu) unit Spm R2 merk Yamaha Mio Soul GT warna Putih Nopol K2682JM merupakan sarana transportasi yang digunakan saat melakukan transaksi penjualan obat tablet.
  • Bahwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI mengaku bahwa Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH merupakan teman yang telah bersepakat dengan Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI untuk saling membantu dalam hal bisnis jual beli obat tablet Yarindo, yaitu Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH yang sebagai pemodal atau pembeli obat tablet, dan terdakwa RYAN sebagai kaki tangannya ; dan kemudian dalam pengiriman paket obat tablet Yarindo tersebut dialamatkan dan ditujukan atas nama dan alamat Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI.  Bahwa Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH dan Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI juga telah bersepakat bahwa dalam peredaran obat tablet tersebut Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH bertindak sebagai pemesan dan pemodal pembelian barang atau obat tablet, sedangkan Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI bertindak sebagai penjual atau yang mengedarkan obat tablet kepada pembeli atau konsumen.
  • Bahwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI tidak mengetahui darimana dan bagaimana cara dari Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH dalam memesan dan membeli obat tablet tersebut, menurut sepengetahuan Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI, Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHABHUL FATTAH membeli atau memesan melalui pembelian secara online, hingga dikirimkan paket obat Yarindo tersebut sebagaimana nama dan alamat Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI. Bahwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI juga mengaku tidak mengetahui dengan harga berapa, berapa jumlah obat yang dipesan, dan kapan serta dimana Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH dalam memesan dan membeli obat tablet Yarindo tersebut.
  • Bahwa setelah Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHABHUL FATTAH diamankan dan dibawa oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Rembang dan kemudian sampai di kantor Kepolisian, obat tablet di dalam 2 (dua) botol plastik warna putih tersebut dibuka dan dihitung secara bersama-sama antara Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH yang diketahui berjumlah total sebanyak 2.166 (dua ribu seratus enam puluh enam) butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ yang biasa disebut Yarindo.
  • Bahwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI menjual atau mengedarkan obat tablet tersebut dengan cara sebelumnya Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI mendapatkan pesan chat dari pembeli atau konsumen yang menanyakan ketersediaan obat tablet, setelah itu Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI menjawab ada atau tersedia barang, kemudian dari pembeli atau konsumen menanyakan berapa harga obat tablet dalam hitungan per tik isi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet dan atau per box isi @ 100 (seratus) butir obat tablet.  Setelah itu Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI menjelaskan bahwa harga obat tablet dalam hitungan per tik isi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan jika dalam hitungan per box isi @ 100 (seratus) butir obat tablet dengan harga kisaran Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).  Selanjutnya pembeli atau konsumen menyampaikan pesanan barang (=obat tablet) yang akan dibeli atau dibutuhkan.  Kemudian Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dan pembeli atau konsumen menjalin kesepakatan dalam hal menyerahkan atau memberikan obat tablet tersebut, setelah disepakati antara Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI yang meminta pembeli atau konsumen datang ke rumah atau Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dan pembeli atau konsumen bersepakat untuk bertemu di suatu tempat.  Bahwa dalam proses jual beli obat tablet tersebut, antara Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dan pembeli atau konsumen melakukan transaksi dengan system COD (cash on delivery) atau dalam artian ada uang ada barang.
  • Bahwa Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHABHUL FATTAH dan Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dalam menjalin kesepakatan bersama yaitu pada awalnya Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH menawari Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI apabila mau dan bersedia mengedarkan obat tablet Yarindo (=mau menjualkan atau mengedarkan kembali obat tablet Yarindo) silahkan nanti mendapat fee dari penjualan Yarindo tersebut, dan jika tidak mau juga tidak apa-apa, setelah itu Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI menyetujui tawaran Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHU FATTAH, dan selanjutnya Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI menanyakan bagaimana pembayaran atau setoran uang hasil penjualannya, saat itu Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH menjawab bahwa Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH hanya meminta untuk per tiknya isi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH juga menyampaikan terserah atau bebas untuk Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI menjual atau memberikan harga jual obat tablet per tiknya berapa kepada konsumen atau pembeli, dengan maksud bahwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI silahkan mengambil keuntungan sendiri dari penjualan obat tablet Yarindo tersebut. Setelah terjadi kesepakatan tersebut, selanjutnya Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH juga menyampaikan bahwa dalam hal Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH memesan atau membeli obat tablet tersebut, paket atau barangnya akan ditujukan atau diberikan nama dan alamat penerima Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI, setelah itu Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI mengiyakan, dan memberikan nama serta alamat lengkap kepada Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH untuk kemudian digunakan sebagai nama dan alamat penerima paket.
  • Bahwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI menjual atau mengedarkan kembali obat tablet tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan dalam proses jual beli obat tablet tersebut, yaitu keuntungan uang yang didapatkan dari penjualan obat tablet dalam hitungan per tik/ bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet, Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima ribu rupiah) per tik, dan jika dalam hitungan per box/ bungkus plastik klip berisi @ 100 (seratus) butir obat tablet, Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per box. 
  • Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat tablet berwarna putih berlogo ‘Y’ sejak akhir bulan Agustus 2022 sampai saat ini, dan terdakwa telah beberapa kali menjual atau mengedarkan obat tablet tersebut kepada pembeli atau konsumen yang seingat terdakwa sampai saat ini sudah menjual atau mengedarkan sebanyak puluhan kali, namun jumlah pastinya tidak ingat, dan terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat tablet sebanyak ribuan butir obat tablet berwarna putih berlogo ‘Y’.  Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat tablet kepada pembeli atau konsumen yang antara lain yaitu Sdr. PANJUL, Alamat Ds. dadapan Kec. Sedan Kab. Rembang; Sdr. TIMPLENG, Alamat Dk. Pundong Ds. Sidomulyo Kec. Sedan Kab. Rembang; Sdr. SIS, Alamat Ds. Dadapan Kec. Sedan Kab. Rembang; Sdr.TIKUS, Alamat Ds. Gandrirojo Kec. Sedan Kab. Rembang; Sdr. ROZAK, Alamat Ds. Gandrirojo Kec. Sedan Kab. Rembang; Sdr. ZIKIN, Alamat Dk. Kopen Ds. Sambong Kec. Sedan Kab. Rembang; Sdr. MAMAT, Alamat Dk. Njebrok Ds. Mojokerto Kec. Kragan Kab. Rembang; Sdr. UDUK, Alamat Ds. Kumbo Kec. Sedan Kab. Rembang; Sdr. MUHYI, Alamat Ds. Bogorejo Kec. Sedan Kab. Rembang; dan Sdr. DUL WAKID, Alamat Ds. Bogorejo Kec. Sedan Kab. Rembang. Terdakwa menambahkan bahwa terdapat beberapa orang lain yang juga mengambil atau membeli obat tablet dari terdakwa, namun terdakwa tidak ingat pasti dan tahu rumahnya, yang kebanyakan juga merupakan teman dari beberapa teman terdakwa tersebut yang telah disebutkan.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan nomor Handphone dari Sdr. IRGI, namun terdakwa mengaku tidak menyimpan nomor Handphone dari beberapa pembeli atau konsumennya.  Bahwa terdakwa tidak ingat dan tidak hafal berapa nomor Handphone yang bersangkutan, (pemeriksa menunjukkan 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi Note 7 warna Hitam milik terperiksa, dan terperiksa menunjukkan nomor Handphone dari Sdr. IRGI yang tersimpan di Kontak Telepon dan nomor Handphone dari beberapa pembeli atau konsumen yang tertera di pesan chats aplikasi WhatsApp pada Handphone milik terperiksa, yaitu nomor Handphone dari Sdr. IRGI dengan contact name ‘Irgi’ dan nomor handphone +6289620630408; selanjutnya nomor Handphone dari konsumen atau pembeli saya antara lain yaitu Sdr. PANJUL, namun tidak saya simpan di Kontak telepon dengan nomor handphone +6282232338226; selanjutnya  Sdr. TIMPLENG atau Sdr. JREBENG, namun tidak saya simpan di Kontak telepon dengan nomor handphone +6287826099807; selanjutnya Sdr. TIKUS, yang tersimpan di Kontak telepon dengan contact name ‘Tikuss’ nomor handphone +6289529711923;  selanjutnya Sdr. ZIKIN, yang tersimpan di Kontak telepon dengan contact name ‘Zikin’ nomor handphone +6281515520863; dan selanjutnya Sdr. DUL WAKID, yang tersimpan di Kontak telepon dengan contact name ‘Dol Waket’ nomor handphone +6289509344754).
  • Bahwa Terdakwa mengaku bahwa dalam mengedarkan obat tablet tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan dalam proses jual beli obat tablet tersebut, yaitu keuntungan berupa uang dan juga keuntungan berupa bonus atau upah obat tablet.  Bahwa keuntungan uang yang didapatkan dari penjualan obat tablet dalam hitungan per tik/ bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima ribu rupiah) per tik, dan jika dalam hitungan per box/ bungkus plastik klip berisi @ 100 (seratus) butir obat tablet, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per box.  Bahwa maksud dan tujuan terdakwa jika mendapatkan keuntungan dalam menjual atau mengedarakan obat tablet tersebut yaitu untuk dipergunakan sebagai uang jajan dan rokok, serta kebutuhan hidup sehari-hari, dan jika keuntungan berupa obat tablet akan dipergunakan atau dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI jika mendapatkan keuntungan dalam menjual atau mengedarakan obat tablet tersebut yaitu untuk dipergunakan sebagai uang jajan dan rokok, serta kebutuhan hidup sehari-hari, dan jika keuntungan berupa obat tablet akan dipergunakan atau dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH Bin MASNGUT (Alm) mengaku tidak mengetahui syarat – syaratnya untuk mengedarkan atau menjual sediaan farmasi obat tablet berwarna putih berlogo ‘Y’, dan juga tidak mengetahui kegunaan atau khasiat dari obat tablet berwarna putih berlogo ‘Y’ tersebut.  Bahwa Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH Bin MASNGUT (Alm) mengaku tidak mempunyai kewenangan, dan juga tidak mempunyai ijin dan tidak mempunyai toko obat atau apotik serta Sdr. RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI dan Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH Bin MASNGUT (Alm) tidak merupakan tenaga apotek yang berwenang dalam mengedarkan sediaan farmasi obat tablet berwarna putih berlogo ‘Y’ tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengetahui khasiat dari obat jenis pil yang salah satu sisinya bertuliskan huruf Y tersebut apabila diminum obat jenis pil yang salah satu sisinya bertuliskan huruf Y badan Terdakwa menjadi lemas, santai pikiran menjadi tenang, rilek.
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui kemanfaatan atau khasiat obat jenis pil yang salah satu sisinya bertuliskan huruf Y tersebut ;
  • Bahwa terdakwa tidak memilik toko obat/apotek untuk mengedarkan barang berupa obat jenis pil yang salah satu sisinya bertuliskan huruf Y ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Maksud dan tujuanya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan obat jenis pil yang salah satu sisinya bertuliskan huruf Y ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin tertulis dari pihak berwenang untuk mengedarakan atau memperjual belikan sediaan farmasi obat jenis pil yang salah satu sisinya bertuliskan huruf Y ;
  • Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2664/ NOF/ 2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemeriksaan Obat Berbahaya Forensik.  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
      • BB- 5717/ 2022/ NOF berupa 2 (dua) botol plastik warna putih masing-masing berisi tablet warna putih berlogo ‘Y’ dengan jumlah total 2.166 (dua ribu seratus enam puluh enam) butir tablet, yang disita dari terdakwa RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI yang  merupakan milik dari Sdr. MUHAMMAD IRGI MISHBAHUL FATTAH Bin MASNGUIT (Alm) adalah tidak mengandung (NEGATIF) Narkotika/ Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL, termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G.
  • Hasil Pemeriksaan Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Tengah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2674/ FKF/ 2022 tanggal 02 Desember 2022, tentang Pemeriksaan Komputer Forensik.  Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik serta disimpulkan sebagai berikut :
      • BB- 3533/ 2022/ FKF berupa 1 (satu) buah Handphone warna Hitam merk Xiomi, model : Redmi Note 7, dengan IMEI 1 : 863147048008788 & IMEI 2 : 863147048008796, beserta SimCard 3, ICCID : 89628920000311217334 & Simcard Smartfren, ICCID : 89622828003763796629, dan tidak dilengkapi memori eksternal, yang disita dari RYAN ANINDITO Als CEKOK Bin ASY’ARI ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terlampir).

 

  • Bahwa sediaan farmasi obat sejenis pil tersebut diatas yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tidak dapat diperjual belikan secara bebas, karena obat tersebut termasuk obat keras dan dalam setiap pembelian obat tersebut harus dengan menggunakan resep dokter dan efek untuk obat sejenis pil warna putih yang berlogo ‘Y’ yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL apabila diminum akan membuat anti cemas dan efek samping akan membuat ketergantungan ;
  • Bahwa kegunaan atau khasiat untuk obat sejenis pil warna putih yang berlogo ‘Y’ yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL adalah untuk mengurangi kekakuan otot, mengurangi tremor, merupakan tambahan terapi untuk semua bentuk parkinson, untuk pengendalian gejala ekstra piramidal yang disebabkan obat-obat yang bekerja pada sususan saraf pusat ; termasuk dalam obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter ;
  • Bahwa orang perseorangan tidak berhak atau tidak dapat menjual atau mengedarkan obat sejenis obat sejenis pil warna putih yang berlogo ‘Y’ yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL ; 
  • Bahwa yang berhak menjual obat sejenis obat sejenis pil warna putih yang berlogo ‘Y’ yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL adalah sarana apotek yang telah terdaftar dan memiliki ijin.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP -------

 

 

Rembang,  25  Januari  2023.-

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH

JAKSA MUDA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya