Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2022/PN Rbg MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH. ARIS ANDI SIYAMBODO Als GOGON Bin Alm. SUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-22/M.3.21/Eoh.2/6/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS ANDI SIYAMBODO Als GOGON Bin Alm. SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 
------- Bahwa terdakwa ARIS ANDI SIYAMBODO Als GOGON Bin Alm. SUKRI pada pada Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 02.00 wib, atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2021, bertempat di toko kelontong Guyup milik Saudara SUNTONO (Korban) turut Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang atau setidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian sebagai berikut :  -------
• Bahwa berawal terdakwa ARIS ANDI SIYAMBODO Als GOGON Bin Alm. SUKRI berangkat dari rumahnya alamat Desa Sendangasri Rt. 001 / Rw. 003 Kec. Lasem Kab. Rembang pada Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 01.00 wib dan sudah mempunyai niat untuk mengambil barang barang milik orang lain dengan  mengendarai Sepeda Motor (Spm) dan membawa linggis setelah sampai SPBU Tambakagung Rembang sekira pukul 02.00 wib, selanjutnya Spm yang dikendarainya ditinggal ditempat tidak jauh dari TKP, kemudian terdakwa berjalan kaki ke arah barat sesampainya di toko kelontong Guyup milik Saudara SUNTONO (Korban) turut Desa Tambakagung  Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang yang di tuju, kemudian terdakwa menuju kebelakang toko kelontong tersebut dan mendapati ada 1 ( satu ) batang bambu kemudian disandarkan oleh terdakwa ke tembok toko kelontong setelah itu terdakwa naik melalui batang bambu tersebut ke atas genting toko kelontong yang terbuat dari asbes, yang kemudian di rusak oleh terdakwa menjadi 2 ( dua ) bagian dengan menggunakan tangannya dengan cara didorong sehingga menjadi pecah 2 ( dua) bagian, sehingga dapat menjadikan sebagai jalan masuk diatas atap, selanjutnya terdakwa menjebol eternitnya dengan cara dirusak dengan cara diinjak menggunakan kaki kanannya sehingga tubuhnya terdakwa bisa masuk ke dalam toko kelontong tersebut, setelah terdakwa turun kedalam toko kelontong, terdakwa tanpa seijin pemiliknya, terdakwa  mengambil barang-barang berupa 22 ( dua puluh dua ) Kecap cap lele ; 2 (dua) bal penyedap rasa merk moto mobil isi yang 1 ( satu ) bal isi  40 (empat puluh) biji, perbijinya 250 gram dan 1 ( satu ) bal isi 10 ( sepuluh ) renteng, perbiji isi 50 gram ; 1 ( satu ) karton susu kental manis merk frishian flag ( bendera ) yangmana semua barang-barang tersebut berada di dalam ruang toko kelontong sebelah barat terletak di bawah, barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung semua diikat dengan menggunakan tali rafia warna biru dan terdakwa kembali naik ke atap lagi dengan membawa tali rafia yang terikat panjang sampai karung, setelah sampai keatas barang-barang dalam karung tersebut ditarik ke atas dengan menggunakan tali rafia, setelah itu tali rafia dilempar ke bawah dan turun keluar dari toko kelontong tersebut kembali melalui jalan sebagaimana masuk semula yaitu lewat loteng dan atap dan kemudian terdakwa kembali ke SPBU mengambil Spm nya dan pulang ke rumah ;
• Bahwa terdakwa menjelaskan masuk kedalam warung tersebut tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan tangan kosong dan kakinya dengan cara memanjat sebatang bambu naik ke atap genting dan merusak genting asbes menggunakan tangan kosong di dorong keatas sehingga pecah menjadi 2 ( dua ) bagian sedangkan merusak eternit menggunakan kaki kanan diinjak kemudian berlubang  baru masuk ke dalam toko lewat atas ; 
• Bahwa terdakwa menjelaskan Alat Linggis yang di bawa tidak jadi di gunakan untuk merusak karena pada saat naik ke genting sudah dapat mendorong genting asbes menjadi  2 ( dua ) pecahan dan masuk ke atas merusak eternit dengan cara di injak jadi tidak memerlukan linggis pada saat masuk ke dalam toko dan linggis tersebut saat sekarang ini di sita oleh Polsek Sluke karena digunakan dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di dalam kios ZAHRA milik Saudara AHMAD ROSIKHIN yang berada dalam lokasi pasar turut Desa Sluke Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang serta linggis tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
• Bahwa beberapa hari kemudian barang – barang hasil mengambil dari toko kelontong milik saksi SUNTONO tersebut lalu dijual oleh terdakwa kepada saksi Saudari RIYADUN NAFIAH yang berjualan sembako tidak ada nama Tokonya yang beralamatkan di Desa Sumbergirang atau Pasar Kawak Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, dengan harga beli sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 22 ( dua puluh dua ) Kecap cap lele dan 1 ( satu ) karton susu kental manis merk frishian flag ( bendera ) karena di tawarkan tidak laku lalu di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari untuk kecap digunakan istri memasak dan untuk susu diminum anak terdakwa ; 
• Bahwa Uang hasil penjualan barang-barang yang di ambil dari dalam Toko Guyup milik Saudara SUNTONO turut Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang sudah habis di pergunakan untuk memenuhi / mencukupi kebutuhan terdakwa setiap hari ;
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUNTONO menderita kerugian sekitar Rp.1.179.000,- ( satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah ) ;     
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHP KUHP -------
Pihak Dipublikasikan Ya