Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Rbg | 1.ENDANG MUJAYANAH 2.MOCHAMAD AZAM MAQBULLA 3.ALISSA NOOR JANNAH 4.NABILAH NURUL MADINAH 5.MOCH IBRAHIM AJI MUKTI |
ASRORI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Rbg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | gugatan_26 April 2024 | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini. 3. Menyatakan Penggugat dan anaknya sebagai Pemilik yang sah tanah dan bangunan dengan Alas Hak Guna Bangunan No. 107 sebagai sertifikat induk dari PT. NITI BUANA terletak di Desa Ngotet Kec. Rembang Kab. Rembang seluas ± 84 m2 atas nama ALIK NURCHAMID dan pada saat ini telah berubah No. Sertifikat menjadi 251 A/N ALIK NURCHAMID yang terletak di Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas ± 86 m2. 4. Menyatakan Perbuatan Terggugat adalah sah Perbuatan melawan Hukum. 5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan No. 107 sebagai sertifikat induk dari PT. NITI BUANA terletak di Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas ± 84 m2 atas nama ALIK NURCHAMID dan pada saat ini telah berubah No. Sertifikat menjadi 251 A/N ALIK NURCHAMID yang terletak di Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas ± 86 m2 kepada Para Penggugat. 6. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan beserta isinya dengan Alas Hak Guna Bangunan No.107 sebagai sertifikat induk dari PT. NITI BUANA terletak di Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas ± 84 m2 atas nama ALIK NURCHAMID dan pada saat ini telah berubah No. Sertifikat menjadi 251 A/N ALIK NURCHAMID yang terletak di Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas ± 86 m2 segera setelah Putusan ini di bacakan. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 264.000.000,-(dua ratus enam puluh empat juta rupiah) secara kontan setelah Putusan ini di bacakan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dari Perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |