Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 09/ADMPK/02/III/2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 09/ADMPK/02/III/2023;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 31.273.600,- (tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan berupa Sertifikat Tanah Pertanian:
1. Sertifikat Tanah Pertanian Nomor. BV344124, No Hak Milik. 00487, No Surat Ukur. 172/Padaran/2017, No Identifikasi Bidang Tanah. 11.14.10.05.00664, Luas. 4.418 m2, Letak di Desa Padaran Rembang, AN. Sahadi.
Dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|