Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Rbg | SUMADI Bin SUYUTI | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI REMBANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mei 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Rbg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mei 2021 | ||||
Nomor Surat | 06 Advokat Zainudin, SH.MH & REKAN/Pid/IV/2021 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Primer : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum surat Penetapan Tersangka ( PIDSUS-18) Nomor : PRINT 266/M3.21/FDI/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 atas nama SUMADI BIN SUYUTI dan surat Peritah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Nomor : PRINT 269/M3.21/FdI/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 atas nama SUMADI BIN SUYUTI dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Embung di Desa Gegersimo Kec. Pamotan Kab. Rembang tahun 2020 , melanggar Perimer : Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU RI No. 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 atas Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 55 ayat ( 1) Ke 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 ayat (1 )Jo Pasal 18 UU RI No. 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 atas Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 55 ayat ( 1) Ke 1 KUHP , adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin.: 294/M.321/Fd.I/03/2021 tertanggal 10 Maret 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : B 520?M.3.21/Fd.1/03/2021, tertanggal 24 Maret 2021 atas nama Tersangka SUMADI BIN SUYUTI ( Pemohon ) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON ( SUMADI BIN SUYUTI ) dari Rumah Tahanan Negara Kabupaten Rembang ; 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 000 000,- ( seratus juta rupiah ) kepada Pemohon . 6. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik PEMOHON dalam keadaan semula; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau sebagai penggantinya : Memberikan putusan yang adil dan bijaksana . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |