Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2022/PN Rbg | 1.NGAISYAH 2.IWONG SUJANA |
1.SUMARNI 2.KHOLIK |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Nov. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2022/PN Rbg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Nov. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | gugatan_7 Nopember 2022 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah bahwa sebidang tanah seluas 188 M2 sebagaimana bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 451 a/n AISYAH (PENGGUGAT I), yang terletak di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dengan batas-batas :
Adalah milik PENGGUGAT 3. Menyatakan sah bahwa SUMUR dengan ukuran, diameter (garis tengah) kurang lebih 1,5 meter, kedalaman kurang lebih 10 meter, yang berada dan masuk dalam area tanah seluas 188 M2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 451 a/n AISYAH (PENGGUGAT I), yang terletak di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dengan batas-batas :
Adalah milik PENGGUGAT 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Menghukum / mewajibkan TERGUGAT untuk membongkar bangunan tembok pembatas dan tampungan air yang didirikan oleh TERGUGAT untuk memagari SUMUR milik PENGGUGAT yang berada dan masuk dalam area tanah seluas 188 M2 milik PENGGUGAT sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 451 a/n AISYAH (PENGGUGAT I) dan mengembalikan seperti keadaan aslinya seperti semula; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Moril kepada PENGGUGAT total sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDER : Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |