Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Rbg 1.M. MU’TASIM BILHAQ BIN HAMDANI
2.MUCHIBBUL HAQ BIN HAMDANI
3.HUMAIRO’ ASSIDIQOH BINTI HAMDANI
4.MUNIFAH BINTI MUSLIH
LASINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat gugatan_03 Januari 2024
Penggugat
NoNama
1M. MU’TASIM BILHAQ BIN HAMDANI
2MUCHIBBUL HAQ BIN HAMDANI
3HUMAIRO’ ASSIDIQOH BINTI HAMDANI
4MUNIFAH BINTI MUSLIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musthofinal Akhyar, S.SyM. MU’TASIM BILHAQ BIN HAMDANI
2Musthofinal Akhyar, S.SyMUCHIBBUL HAQ BIN HAMDANI
3Musthofinal Akhyar, S.SyHUMAIRO’ ASSIDIQOH BINTI HAMDANI
4Musthofinal Akhyar, S.SyMUNIFAH BINTI MUSLIH
Tergugat
NoNama
1LASINAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sujadi, S.Pd.,S.HLASINAH
2Yudha Galuh Riandika, S.HLASINAH
3Yogy Surya Hidayat, S.HLASINAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah ahli waris yang sah dari Pewaris (Alm. Bapak Hamdani) dan berhak atas harta benda peninggalan Pewaris;
  3. Menyatakan Tanah dan bangunan Rumah yang terletak di Desa Sidorejo RT 01 RW 03, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang dengan luas ± 700 M2 yang tercatat dalam C Desa Sidorejo dengan Nomer C Desa 727 Persil 36 kelas II atas nama Khamdani Sukimi  dengan batas-batas :

Timur       : Suwarin

Utara       : Jalan Desa

Selatan    : Suwarin

Barat       : Ninuk/Masmiyati

Adalah merupakan Harta Warisan dari Pewaris (Alm. Bapak Hamdani) yang telah meninggal pada Kamis 07 Juli 2016;

  1. Menetapkan Rumah dan Tanah sebagaimana disebut dalam Petitum angka 3 adalah merupakan Harta Warisan dari Pewaris Alm. Bapak Hamdani yang sepenuhnya merupakan milik dari Ahli Waris/Para Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan menempati rumah milik Para Penggugat tanpa seizin para Penggugat;
  3. Menetapkan sita terhadap barang milik Para Penggugat (revindicatoir beslag) sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 3;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil atas ditempatinya Objek sengketa waris tersebut sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa adanya pembebanan apapun kepada Para Penggugat serta menghukum Tergugat meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa waris secara baik-baik, bila perlu dengan alat negara (kepolisian) jika Tergugat ingkar dalam melaksanakannya;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDAIR

Atau jika Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se Adil-adilnya (Ex Aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak