Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2017/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI Rembang 1.A. JUMANUNNUR AZIZI
2.AMALIA RHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2017/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2017
Nomor Surat gugatan sederhana_14 November 2017
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. Rumiasih, SEPT BPR ARTHA HUDA ABADI Cabang Rembang
Tergugat
NoNama
1A. JUMANUNNUR AZIZI
2AMALIA RHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.345.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kerugian sebesar Rp.82.345.000,- ( Delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah ) paling lambat tanggal 20 bulan Desember 2017.
  4. Memberikan hak kepada penggugat untuk melaksanakan lelang di kantor lelang yang ditunjuk atas jaminan kredit berupa  tanah l. 3352 m2 SHM No. 00068 An. A JUMANUNNUR AZIZI yang berlokasi di desa Trenggulunan Kec. Pancur-Rembang, apabila sampai dengan tanggal 20 Desember 2017 tergugat tidak bisa membayar kerugian bank.
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak