Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Nov. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G.S/2017/PN Rbg |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Nov. 2017 |
Nomor Surat |
gugatan sederhana_14 November 2017 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPR ARTHA HUDA ABADI Rembang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hj. Rumiasih, SE | PT BPR ARTHA HUDA ABADI Cabang Rembang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | A. JUMANUNNUR AZIZI | 2 | AMALIA RHMAWATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
82.345.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp.82.345.000,- ( Delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah ) paling lambat tanggal 20 bulan Desember 2017.
- Memberikan hak kepada penggugat untuk melaksanakan lelang di kantor lelang yang ditunjuk atas jaminan kredit berupa tanah l. 3352 m2 SHM No. 00068 An. A JUMANUNNUR AZIZI yang berlokasi di desa Trenggulunan Kec. Pancur-Rembang, apabila sampai dengan tanggal 20 Desember 2017 tergugat tidak bisa membayar kerugian bank.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |