Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Rbg SRI HARTUTIK H.SOETARJO.SE.MM. PIMPINAN PD.BPR BKK Kantor Pusat LASEM REMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2018
Nomor Surat gugatan_2 Januari 2018
Penggugat
NoNama
1SRI HARTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI SANTOSA, SH., MHSRI HARTUTIK
2PARDIMAN, SHSRI HARTUTIK
3BANU UMBARA, SHSRI HARTUTIK
Tergugat
NoNama
1H.SOETARJO.SE.MM. PIMPINAN PD.BPR BKK Kantor Pusat LASEM REMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tekanan dan intimidasi mengambil untung orang lain dan membuat derita orang lain dalam masalah ini yang dilakukan tanpa sepengetahuan penggugat di atas Mohon menjadi pertimbangan Majlis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo.
  3. Menyatakan secara sah dan berharga Memmerintahkan kepada Majlis Pemeriksa Perkara aquo tergugat untuk mengembalikan hak milik orang lain dan Mengganti Kerugian.dan membayar sejumlah  nilai yang di bayarkan untuk dikembalikan oleh penggugat secara tunai.atau sesuai pertimbangan majlis hakim pemeriksa perkara aquo.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan penekanan dan Perbuatan Melawan Hukum (ontrecht mateg daad) kepada penggugat maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata.itu- telah menyimpang menurut Hukum ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat  (2) huruf e.dan Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa berupa Sertifikat- HM.No.00638 dan HM.No00537. lokasi Desa Ngepon Jatirogo.Haruslah di Batalkan atas lelang yang tidak benar maka kembali kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa sarat  dan menghalangi atas hak milik penggugat menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya,dengan siapa saja yang menguasai tanpa hak   dan oleh siapapun yang mengambil merubah nama cedera Hukum Batal Demi Hukum untuk di batalkan.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan (Concer vatoir Beeslagt) kepada Penggugat tersebut dengan cara menetapkan pokok pinjaman yang tertera di-atas tersebut dan Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat :

Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak