| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Jan. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2018/PN Rbg |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jan. 2018 |
| Nomor Surat |
gugatan_2 Januari 2018 |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EDI SANTOSA, SH., MH | SRI HARTUTIK | | 2 | PARDIMAN, SH | SRI HARTUTIK | | 3 | BANU UMBARA, SH | SRI HARTUTIK |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | H.SOETARJO.SE.MM. PIMPINAN PD.BPR BKK Kantor Pusat LASEM REMBANG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tekanan dan intimidasi mengambil untung orang lain dan membuat derita orang lain dalam masalah ini yang dilakukan tanpa sepengetahuan penggugat di atas Mohon menjadi pertimbangan Majlis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo.
- Menyatakan secara sah dan berharga Memmerintahkan kepada Majlis Pemeriksa Perkara aquo tergugat untuk mengembalikan hak milik orang lain dan Mengganti Kerugian.dan membayar sejumlah nilai yang di bayarkan untuk dikembalikan oleh penggugat secara tunai.atau sesuai pertimbangan majlis hakim pemeriksa perkara aquo.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan penekanan dan Perbuatan Melawan Hukum (ontrecht mateg daad) kepada penggugat maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata.itu- telah menyimpang menurut Hukum ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e.dan Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa berupa Sertifikat- HM.No.00638 dan HM.No00537. lokasi Desa Ngepon Jatirogo.Haruslah di Batalkan atas lelang yang tidak benar maka kembali kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa sarat dan menghalangi atas hak milik penggugat menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya,dengan siapa saja yang menguasai tanpa hak dan oleh siapapun yang mengambil merubah nama cedera Hukum Batal Demi Hukum untuk di batalkan.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan (Concer vatoir Beeslagt) kepada Penggugat tersebut dengan cara menetapkan pokok pinjaman yang tertera di-atas tersebut dan Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat :
Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |