Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus/2024/PN Rbg | ALFI NUR FATA, S.H., M.H. | TRIO ADI SAPUTRA Als CEMENG Bin SOLEH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2024/PN Rbg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-37/M.3.21/Enz.2/2/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/M.3.21/Enz.2/02/2024
---------- Bahwa ia Terdakwa TRIO ADI SAPUTRA alias CEMENG bin SOLEH pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pada jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di sebuah minimarket Indomaret yang berlokasi di pinggir jalan pantura turut Kelurahan Kutoharjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana terkait narkotika, Saksi GALIH TRESNANING BA’IB dan CHOIRUL HUDA selaku anggota tim Sat Resnarkoba Polres Rembang memperoleh informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berada di sebuah minimarket di pinggir jalan raya pantura turut Kel. Kutoharjo, Kec. Rembang, Kab. Rembang. Selanjutnya tim mendatangi minimarket Indomaret yang berada di lokasi tersebut dan melihat terdakwa yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang mereka terima sedang berada di teras minimarket bersama Saksi MUHAMMAD MUTTAQIN, anggota tim kemudian menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri mereka, namun terdakwa justru berupaya untuk lari tetapi berhasil diamankan oleh tim sehingga kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MUTTAQIN. Dari penggeledahan terhadap badan terdakwa, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening yang digulung dengan tisu dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild milik terdakwa dari dalam saku sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan. ------------------------------- ---------- Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan atas perbuatan terdakwa tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna itu memiliki berat bersih 0,15884 gram dan mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya sehubungan dengan barang bukti dimaksud, diketahui terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun menguasai Narkotika Golongan I. ------------------ ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
Rembang, 19 Februari 2024. Penuntut Umum,
Alfi Nur Fata, S.H., M.H. Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |