INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Rembang | 1.Novi Eni Ertika Sari 2.Hariyanto |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | Gugatan Sederhana_21Juli2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 110.517.622,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : 100456285/6025/02/23 tanggal 27-02-2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 100456285/6025/02/23 tanggal 27-02-2023;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 110.517.622,- (Seratus sepuluh juta lima ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
